Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Sunarta menegaskan, status Ahmad Dhani Prasetyo di Surabaya adalah tahanan Pengadilan Tinggi DKI.

Sunarta ditemui di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin mengatakan, pihak Kejati Jatim telah meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) untuk melaksanakan pemindahan penahanan dikarenakan Dhani menjalani sidang bersama di Jakarta dan di Surabaya.

"Penahanannya dipindahkan dulu ke sini, untuk persidangan di sini, jadi tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ada penetapannya," ujar Sunarta.

Terkait pemindahan penahanan musisi sekaligus politikus Partai Gerindra itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan sehingga telah sesuai prosedur.

"Begitu putus (vonis, red) akan segera kita kembalikan lagi ke sana (Jakarta, red)," ungkapnya.

Untuk itu, agar tidak memakan waktu terlalu lama, proses persidangan atas perkara pencemaran nama baik yang dilakukan suami artis Mulan Jameela ini dilaksanakan secepatnya.

"Makanya kan seminggu dua kali saya sidang, supaya cepat," ucapnya.

Ahmad Dhani menjalai sidang perkara pencemaran nama baik, ketika mengatakan 'idiot' saat membuat video blog (vlog) yang kemudian viral di media sosial, saat acara aksi #2019GantiPresiden.

Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim dan ditetapkan sebagau tersangka karena dinilai melanggar UU ITE.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019