Ngawi (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur menangkap dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya yang diduga melibatkan pemasok dari dalam lapas.

Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu, Rabu mengatakan kedua tersangka adalah Heri Purnomo (35) Desa Semen, Kecamatan Paron, dan Yunus (34) warga Desa Krebet, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Keduanya ditangkap secara terpisah.

"Untuk tersangka Heri, ditangkap dengan cara "undercover buy" atau pembelian lewat penyamaran pada 15 Januari lalu. Sedangkan satunya ditangkap selang dua minggu kemudian," ujar AKBP Pranatal kepada wartawan.

Ia menjelaskan, tersangka Heri disergap polisi saat berada di Jalan Yos Sudarso, Ngawi, tepatnya, di depan sebuah toko wilayah sekitar. Lelaki yang bekerja sebagai montir itu lantas digeledah.

Hasilnya, ditemukan sabu-sabu seberat 0,26 gram yang disembunyikan dalam satu plastik klip di dalam bungkus rokok. Seketika, Heri digelandang ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan tersangka Yunus ditangkap di pinggir Jalan Desa Legundi, Kecamatan Karangjati. Makelar kayu jati itu kedapatan membawa sabu seberat 0,48 gram yang disimpan dalam plastik klip dan disembunyikan dalam bungkus rokok.

Petugas juga mengamankan pipet kaca dan alat untuk mengonsumsi sabu-sabu lainnya di tas tersangka. Kepada polisi, para tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk kepentingan pribadi.

Mereka mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk menjaga stamina tubuh. Para tersangka juga menyatakan sabu-sabu tersebut didapatkan dari wilayah Madiun. "Soal kemungkinan keterlibatan jaringan di dalam lapas, kami masih lidik lebih lanjut," kata Pranatal Hutajulu.

Akibat perbuatannya mengonsumsi sabu-sabu, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019