Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkapkan sebanyak empat tersangka pelacuran dalam jaringan, yakni germo ES, TN, W, dan artis VA juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Empat tersangka sudah masuk (pengajuan permohonan penangguhan penahanan, red) dan menjadi bahan pertimbangan. Artinya, sementara ini kami masih proses pemeriksaan lanjutan untuk membaca alat bukti digital dan keterkaitan satu sama lain," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Minggu.
Yusep mengatakan, dipertimbangkannya penangguhan penahanan karena pihaknya masih melakukan pengembangan dengan mengejar beberapa daftar pencarian orang (DPO) untuk sempurnanya proses pembuktian jaringan bisnis pelacuran daring. Selain itu juga untuk pemberkasan peristiwa 5 Januari dan rangkaiannya.
Hal itu, sesuai dengan yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, agar membuktikan secara objektif dan subjektif terhadap pelaksanaannya mendasari pasal yang telah persangkakakn baik 27 ayat 1 UU ITE maupun pasal 506 dan 296 KUHP.
"Untuk VA, sementara masih proses pemeriksaan dan membutuhkan yang bersangkutan. Kami juga harus melakukan konfrontasi satu sama lain," ujarnya.
Sementara mengenai perkembangan kasus itu, Yusep mengungkapkan, pihaknya telah memanggil beberapa artis dan mereka kooperatif untuk menyampaikan apa yang mereka ketahui dan alami mengenai pelacuran tersebut.
Polda Jatim juga masih mengejar dua nama DPO lagi yang berkaitan dengan VA. Pasalnya dari alat bukti yang ada, VA tidak hanya sekali, tapi melibatkan orang-orang yang saat ini DPO.
"Saat ini masih proses pencarian, data identitas sudah didapat. Mudah-mudahan secepatnya akan kita tangkap. Lokasi sudah diketahui walau masih dilakukan pengejaran," ujarnya.(*)
Baca juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Germo F
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Empat tersangka sudah masuk (pengajuan permohonan penangguhan penahanan, red) dan menjadi bahan pertimbangan. Artinya, sementara ini kami masih proses pemeriksaan lanjutan untuk membaca alat bukti digital dan keterkaitan satu sama lain," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Minggu.
Yusep mengatakan, dipertimbangkannya penangguhan penahanan karena pihaknya masih melakukan pengembangan dengan mengejar beberapa daftar pencarian orang (DPO) untuk sempurnanya proses pembuktian jaringan bisnis pelacuran daring. Selain itu juga untuk pemberkasan peristiwa 5 Januari dan rangkaiannya.
Hal itu, sesuai dengan yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, agar membuktikan secara objektif dan subjektif terhadap pelaksanaannya mendasari pasal yang telah persangkakakn baik 27 ayat 1 UU ITE maupun pasal 506 dan 296 KUHP.
"Untuk VA, sementara masih proses pemeriksaan dan membutuhkan yang bersangkutan. Kami juga harus melakukan konfrontasi satu sama lain," ujarnya.
Sementara mengenai perkembangan kasus itu, Yusep mengungkapkan, pihaknya telah memanggil beberapa artis dan mereka kooperatif untuk menyampaikan apa yang mereka ketahui dan alami mengenai pelacuran tersebut.
Polda Jatim juga masih mengejar dua nama DPO lagi yang berkaitan dengan VA. Pasalnya dari alat bukti yang ada, VA tidak hanya sekali, tapi melibatkan orang-orang yang saat ini DPO.
"Saat ini masih proses pencarian, data identitas sudah didapat. Mudah-mudahan secepatnya akan kita tangkap. Lokasi sudah diketahui walau masih dilakukan pengejaran," ujarnya.(*)
Baca juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Germo F
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019