Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi Nasional Perempuan mendorong pers atau media massa agar selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam memberitakan kasus prostitusi.
"Prostitusi itu mengeksploitasi perempuan sehingga kami mendukung kepolisian untuk memberantasnya. Tapi, tolong pemberitaannya di media massa jangan berlebihan," kata Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam Forum Pemimpin Redaksi "The Editor`s Talk", yang digelar dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Surabaya, Jumat.
Merujuk pada kasus prostitusi yang menimpa artis Vanessa Angel (VA) sebagai salah satu tersangkanya, yang hingga kini perkaranya masih ditangani Polda Jatim, Mariana menilai pemberitaan media massa selama sebulan terakhir telah menabrak asas praduga tak bersalah.
"Pemberitaan media massa justru mengeksploitasi VA yang belum tentu bersalah," tuturnya.
Mariana mengimbau agar media massa minimal tidak perlu mengungkap nama-nama yang terlibat secara detail setiap kali memberitakan kasus prostitusi hingga yang bersangkutan benar-benar dinyatakan bersalah di pengadilan.
"Pers harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," tuturnya.
Wartawan senior Karni Ilyas yang turut menjadi pembicara dalam kesempatan itu juga sepakat bahwa pemberitaan kasus prostitusi tidak perlu dibesar-besarkan.
"Kasus prostitusi itu tidak ada kepentingan umumnya. Bahkan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak ada satupun pasal yang melarang orang untuk menjadi pelacur, yang dilarang hanya germonya," ucapnya.
Forum dialog ini juga menghadirkan artis Cathy Sharon yang pernah menjadi korban pemberitaan yang dikaitkan dengan kasus prostitusi.
Dia kemudian melakukan langkah hukum somasi, yang pada akhirnya media yang memberitakan meminta maaf.
"Waktu itu saya langsung diberitakan tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu. Saya kan punya anak, keluarga dan lingkungan, sehingga pemberitaan yang sepihak itu sangat merugikan," ucapnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera yang turut hadir sebagai pembicara dalam forum dialog ini menyebut kasus prostitusi yang belakangan masif diberitakan media massa adalah salah satu dampak dari terbukanya kran informasi melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Dalam kasus prostitusi yang sedang kami tangani kebetulan melibatkan model dan artis, sedangkan Polda Jatim harus menyampaikan kepada masyarakat terkait perkembangan perkara yang sedang ditangani," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Prostitusi itu mengeksploitasi perempuan sehingga kami mendukung kepolisian untuk memberantasnya. Tapi, tolong pemberitaannya di media massa jangan berlebihan," kata Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam Forum Pemimpin Redaksi "The Editor`s Talk", yang digelar dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Surabaya, Jumat.
Merujuk pada kasus prostitusi yang menimpa artis Vanessa Angel (VA) sebagai salah satu tersangkanya, yang hingga kini perkaranya masih ditangani Polda Jatim, Mariana menilai pemberitaan media massa selama sebulan terakhir telah menabrak asas praduga tak bersalah.
"Pemberitaan media massa justru mengeksploitasi VA yang belum tentu bersalah," tuturnya.
Mariana mengimbau agar media massa minimal tidak perlu mengungkap nama-nama yang terlibat secara detail setiap kali memberitakan kasus prostitusi hingga yang bersangkutan benar-benar dinyatakan bersalah di pengadilan.
"Pers harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," tuturnya.
Wartawan senior Karni Ilyas yang turut menjadi pembicara dalam kesempatan itu juga sepakat bahwa pemberitaan kasus prostitusi tidak perlu dibesar-besarkan.
"Kasus prostitusi itu tidak ada kepentingan umumnya. Bahkan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak ada satupun pasal yang melarang orang untuk menjadi pelacur, yang dilarang hanya germonya," ucapnya.
Forum dialog ini juga menghadirkan artis Cathy Sharon yang pernah menjadi korban pemberitaan yang dikaitkan dengan kasus prostitusi.
Dia kemudian melakukan langkah hukum somasi, yang pada akhirnya media yang memberitakan meminta maaf.
"Waktu itu saya langsung diberitakan tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu. Saya kan punya anak, keluarga dan lingkungan, sehingga pemberitaan yang sepihak itu sangat merugikan," ucapnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera yang turut hadir sebagai pembicara dalam forum dialog ini menyebut kasus prostitusi yang belakangan masif diberitakan media massa adalah salah satu dampak dari terbukanya kran informasi melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Dalam kasus prostitusi yang sedang kami tangani kebetulan melibatkan model dan artis, sedangkan Polda Jatim harus menyampaikan kepada masyarakat terkait perkembangan perkara yang sedang ditangani," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019