Jember (Antaranews Jatim) - Politisi Partai Gerindra Ardi Pujo Prabowo resmi menjabat Ketua DPRD Kabupaten Jember melalui rapat paripurna peresmian pengucapan sumpah/janj Ketua dan anggota DPRD Jember pergantian antar waktu (PAW) yang digelar di ruang sidang utama DPRD Jember, Jawa Timur, Rabu.
     
Ardi Pujo Prabowo menggantikan Thoif Zamroni yang menjalani proses hukum menjadi terpidana kasus korupsi hibah dan bantuan sosial dan pengganti Thoif Zamroni yakni Budi Santoso juga dilantik bersamaan dengan disaksikan Bupati Jember Faida dan forum komunikasi pimpinan daerah dalam rapat paripurna tersebut.
   
 "Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan lainnya untuk menjalankan tugas-tugas yang akan dilakukan bersama-sama dan saya akan meminta petunjuk atau bimbingan dari pimpinan dewan yang lainnya," kata Ardi kepada sejumlah wartawan di DPRD Jember.
   
 Ia mengaku optimistis bisa bekerjasama dan menjalin komunikasi yang baik dengan eksekutif untuk perjuangan dan memberikan yang terbaik bagi rakyat Jember selama beberapa bulan ke depan hingga masa jabatan wakil rakyat periode 2014-2019 tersebut habis pada Agustus 2019.
     
"Pada tahun politik ini, kami akan meningkatkan kualitas kerja dengan tidak melalaikan tugas dan tanggung jawab, serta memaksimalkan kinerja anggota dewan, sehingga kami harus bisa membagi tugas dengan baik," tuturnya.
   
 Rapat paripurna pengucapan sumpah tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Yuli Priyanto dan pembacaan sumpah atau janji Ketua DPRD Jember dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jember Bambang Pramudwiyanto, sedangkan pembacaan sumpah anggota PAW Budi Santoso dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Jember Yuli Priyanto.
     
Sebelumnya,  mantan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni menjadi tersangka kasus hibah dan bansos tahun 2015, sehingga dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember pada 14 Februari 2018, kemudian menjalani persidangan dan divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***2***

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019