Blitar (Antaranews Jatim) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menghentikan pengusutan kasus dugaan pidana pemilu yang melibatkan oknum calon legislatif dan kepala desa di daerah setempat, karena tidak memenuhi syarat materiil.
"Berdasarkan hasil kajian Bawaslu terhadap fakta-fakta, keterangan yang didukung dengan alat/barang bukti dan aturan hukum, telah diambil kesimpulan terhadap temuan tersebut dinyatakan tidak cukup alat bukti dan unsurnya tidak terpenuhi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin di Blitar, Selasa.
Hakam juga menegaskan, saat ada laporan dan temuan dugaan pidana pemilu, Bawaslu juga langsung memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku termasuk melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi serta melakukan kajian data.
"Kami juga mengundang saksi-saksi untuk klarifikasi. Setelah itu melalui proses kajian, analisa, serta pembahasan bersama sentra Gakumdu (penegakan hkum terpadu) dan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur," kata dia.
Dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut berawal dari adanya aduan dalam kegiatan musyawarah kerja lingkungan RT 04/ RW 04 Desa Sumberjo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, yang dihadiri calon anggota DPRD Kabupaten Blitar Neny Amalia Sari dan Kepala Desa Sumberjo Sunari.
Dari hasil analisa dan klarifikasi yang telah dilakukan, diketahui kegiatan tersebut ternyata bukan dilaksanakan atas inisiatif keduanya.
"Oleh karena itu, temuan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terpenuhinya unsur syarat materiil," ujar Hakam. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Berdasarkan hasil kajian Bawaslu terhadap fakta-fakta, keterangan yang didukung dengan alat/barang bukti dan aturan hukum, telah diambil kesimpulan terhadap temuan tersebut dinyatakan tidak cukup alat bukti dan unsurnya tidak terpenuhi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin di Blitar, Selasa.
Hakam juga menegaskan, saat ada laporan dan temuan dugaan pidana pemilu, Bawaslu juga langsung memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku termasuk melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi serta melakukan kajian data.
"Kami juga mengundang saksi-saksi untuk klarifikasi. Setelah itu melalui proses kajian, analisa, serta pembahasan bersama sentra Gakumdu (penegakan hkum terpadu) dan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur," kata dia.
Dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut berawal dari adanya aduan dalam kegiatan musyawarah kerja lingkungan RT 04/ RW 04 Desa Sumberjo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, yang dihadiri calon anggota DPRD Kabupaten Blitar Neny Amalia Sari dan Kepala Desa Sumberjo Sunari.
Dari hasil analisa dan klarifikasi yang telah dilakukan, diketahui kegiatan tersebut ternyata bukan dilaksanakan atas inisiatif keduanya.
"Oleh karena itu, temuan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terpenuhinya unsur syarat materiil," ujar Hakam. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019