Surabaya (Antaranews Jatim) - Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno meminta keberadaan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya lebih mengatur pada perilaku merokok masyarakatnya dan tidak masuk ke ranah produk tembakau atau lainnya.
     
"Kami minta para anggota dewan nantinya lebih jeli dan bijak melihat Perda KTR ini, sebab Surabaya bisa menjadi contoh daerah lain," kata Soeseno dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat, terkait pembahasan revisi Perda KTR.
     
Ia mengatakan, apabila anggota dewan salah dalam mengambil keputusan terkait Perda KTR, bisa berdampak luas bagi ekonomi Jawa Timur, sebab Jatim menjadi basis produksi tembakau nasional.
     
Soeseno mencatat, sekitar 60 persen produksi tembakau nasional disumbang Jawa Timur, dengan kisaran produksi mencapai 120 ribu hingga130 ribu ton per tahun, dari total produksi nasional yang mencapai sekitar 190 ribu ton.
     
Selain itu, kata dia, jumlah petani dan buruh tani tembakau di Jawa Timur juga cukup besar sekitar 600 ribu orang dengan menggarap lahan seluas 110 ribu hektare.
     
"Artinya, potensi ekonomi Jatim dari sektor tembakau juga cukup besar dan Surabaya harus melihat potensi ini, sehingga menjadi solusi bersama," katanya.
     
Soeseno tidak menolak adanya Perda KTR di Surabaya, sebab sudah menjadi amanah undang-undang, namun setidaknya bisa lebih bijak dalam menerapkan dan tidak merugikan salah satu pihak, dalam hal ini petani tembakau.
     
Sebelumnya, Ketua Pansus Revisi Perda KTR DPRD Surabaya Junaedi menjelaskan sampai saat ini pembahasan revisi perda tersebut masih berjalan.
     
"Senin kemarin kami juga sudah melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hasilnya semua sepakat bahwa pembahasan revisi Perda KTR tersebut harus dilanjutkan," katanya.
     
Dalam konsultasi itu, kata dia, diharapkan pansus mengkomodasi semua pihak yang berkepentingan dan bisa membuat kebijakan seadil-adilnya.
     
"Memang di internal pansus itu kami mengakomodasi beberapa pihak untuk menetapkan (produk) pansus nantinya seadil-adilnya," katanya.
     
Junaedi mengatakan, untuk tahapan selanjutnya akan mengundang semua pihak-pihak yang sebelumnya telah berkirim surat ke Pansus Perda KTR Surabya, sehingga semua masukan bisa diakomodasi.(*)
 

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019