Trenggalek (Antaranews Jatim) - Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mulai melakukan penertiban pedagang kaki lima yang kian menjamur di seputaran alun-alun Trenggalek dalam kurun beberapa bulan terakhir.

"Tahap awal yang kami lakukan sekarang adalah dengan melakukan pendataan jumlah PKL," kata Kepala Diskomidag Trenggalek M Siswanto di Trenggalek, Rabu.

Penertiban sebenarnya sudah pernah dilakukan, namun penindakan tegas oleh aparat Satpol PP justru berbuah pengaduan dari para pedagang ke DPRD Trenggalek.

"Beberapa waktu lalu kami telah dipanggil DPRD untuk menjelaskan masalah ini, pastinya akan ditindaklanjuti," katanya.

Padahal, kata Siswanto, keberadaan PKL bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa berdagang di area hijau atau taman milik pemerintah seperti alun-alun dilarang.

"Makanya terlebih dahulu kami akan melakukan pendataan kembali," katanya.

Masalahnya, lanjut dia, jumlah PKL yang berdagang di seputar alun-alun terpantau terus bertambah, sehingga data yang lama menjadi tidak relevan.

Nantinya setelah pendataan tersebut, Diskomidag akan melakukan sosialisasi terkait larangan tersebut. Kendati mereka berdagang masuk di area taman alun-alun tidak membawa gerobak, namun jika dibiarkan jumlahnya akan terus bertambah, katanya.

Diskomindag Trenggalek juga akan melakukan berbagai terobosan kebijakan untuk kawasan PKL, seperti di area Lapangan Sumbergedong ataupun solusi alternatif lainnya.

"Kami juga berencana akan membuat kawasan pujasera di sebelah selatan Pasar Pon, namun itu belum bisa dilakukan secepatnya karena masih digunakan tempat parkir relokasi pedagang. Pastinya, PKL yang tercatat dan warga Trenggalek yang akan kami prioritaskan," katanya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019