Situbondo (Antaranews Jatim) - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, didesak segera memeriksa sekretaris daerah setempat terkait penyerahan uang Rp150 juta di ruang kerjanya kepada pria inisial AG oleh terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT).

"Kejaksaan harus secepatnya mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat korupsi DBHCT. Kejaksaan sebenarnya sudah terlambat untuk mengusut adanya penyerahan uang RP150 juta oleh terdakwa Kusnin kepada pria inisial AG di ruang kerja Sekda," kata Supriyono, seorang praktisi hukum Situbondo, Rabu.

Menurutnya, jika benar penyerahan uang Rp150 juta itu sudah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, patut diduga ada pihak lain yang terlibat karena adanya bukti penyerahan uang yang diduga hasil korupsi DBHCT.

Hal ini terbukti majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memerintahkan jaksa untuk mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Syaifullah terkait kesaksiannya dalam penyerahan uang ratusan juta tersebut secara khusus.

Ia menyayangkan adanya transaksi dugaan penyerahan uang Rp150 juta yang disebut dilakukan di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo.

"Oleh karena itu, kami meminta Bupati Dadang Wigiarto segera memanggil sekda untuk memberikan penjelasan kasus ini, karena sudah terkuak di pengadilan. Apalagi uang yang diserahkan kepada pria inisial AG di ruang sekda tersebut hingga kini tidak jelas peruntukan dan keberadaannya," ujar Supriyono.

Baca juga: Terdakwa Korupsi DBHCT Serahkan Rp150 juta di Ruang Sekda Situbondo

Sebelumnya, Kusnin, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Situbondo, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau tahun anggaran 2015 mengungkapkan pernah menyerahkan uang Rp150 juta kepada seseorang di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo.

Usman, kuasa hukum terdakwa Kusnin menyampaikan bahwa pada sidang agenda mendengarkan saksi-saksi hari Senin (21/1) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sekda Kabupaten Situbondo (Syaifullah) memberikan kesaksian di luar pokok perkara dugaan korupsi DBHCT, akan tetapi sebagai saksi penyerahan uang Rp150 juta kepada sesorang berinisial AG di ruang Sekda.

Namun demikian, katanya, dalam kesaksian di persidangan, Sekda Syaifullah menyangkal dan mengaku tidak tahu terkait penyerahan uang ratusan juta oleh terdakwa kepada seseorang berinisial AG di ruang kerjanya.

Padahal, lanjut dia, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Situbondo, pria berinisial AG yang menerima uang Rp150 juta mengakuinya, namun dalam kesaksiannya di persidangan dipungkiri.

"Dalam BAP penyidik kepolisian, AG yang disebut penerima uang dari terdakwa Rp150 juta mengakuinya dan di dalam ruangan itu selain ada saksi Sekda  (Syaifullah) dan pria inisial AG, juga ada dua pejabat lainnya," kata Usman.

Usman mengatakan, karena dalam persidangan saksi Sekda Syaifullah menyangkal tidak tahu terkait penyerahan uang ratusan juta dari terdakwa Kusnin kepada pria inisial AG, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum agar segera mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekda Syaifullah.

"AG yang menerima uang itu adalah seseorang yang seolah-olah akan menyelesaikan masalah (kasus) terdakwa. Karena kesaksian menyangkal atau dipungkiri, hakim meminta JPU mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekda dan pria berinisial AG itu," katanya.

Informasi dihimpun, dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa menyerahkan uang ratusan juta di ruang sekda yang rencananya untuk mengembalikan adanya kerugian negara. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019