Lumajang (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, menelusuri jaringan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) setelah penangkapan tersangka HS (30), warga Kabupaten Probolinggo, di depan pabrik kayu yang berada di Desa Klakah, Kabupaten Lumajang, Senin.
"Sedikit demi sedikit peredaran narkoba di Lumajang kami ungkap dan akan dikembangkan lagi untuk menangkap pelaku-pelaku lainnya atau jaringan pengedar narkoba yang memasok barang haram itu ke Lumajang," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang.
Menurutnya, keberhasilan mengungkap kasus narkoba karena kinerja anggota Polres Lumajang yang bekerja dengan maksimal dalam membasmi peredaran narkoba di Kota Pisang, sehingga diharapkan peredaran narkoba di wilayah setempat dapat berkurang.
"Segala usaha diupayakan untuk memberantas peredaran narkoba di Lumajang dan masyarakat diimbau berperan aktif untuk menyampaikan informasi terkait dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar kepada aparat kepolisian," tuturnya.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito mengatakan, penangkapan HS berawal informasi yang didapat aparat kepolisian dari masyarakat yang mengabarkan adanya pesta narkoba yang dilakukan oleh tersangka dan petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
"Kami berusaha mencari seseorang dengan ciri-ciri seperti dijelaskan oleh informan polisi, selanjutnya dalam penelusuran ditemukan sosok orang mencurigakan dan ternyata orang tersebut adalah tersangka HS," katanya.
Ia mengatakan, tersangka HS ditangkap di tepi jalan raya Klakah (depan pabrik kayu) Desa Klakah, Kecamatan Klakah, dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah gulungan kertas rokok (grenjeng) yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik bening kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,09 gram, kemudian dua buah pipet kaca, sisa pembakaran sabu-sabu, satu buah korek api gas warna biru dan satu buah plastik klip sisa sabu-sabu.
Tersangka HS, lanjut dia, melanggar pasal 114 (1) subsider 112 (1) junto 127 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Sedikit demi sedikit peredaran narkoba di Lumajang kami ungkap dan akan dikembangkan lagi untuk menangkap pelaku-pelaku lainnya atau jaringan pengedar narkoba yang memasok barang haram itu ke Lumajang," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang.
Menurutnya, keberhasilan mengungkap kasus narkoba karena kinerja anggota Polres Lumajang yang bekerja dengan maksimal dalam membasmi peredaran narkoba di Kota Pisang, sehingga diharapkan peredaran narkoba di wilayah setempat dapat berkurang.
"Segala usaha diupayakan untuk memberantas peredaran narkoba di Lumajang dan masyarakat diimbau berperan aktif untuk menyampaikan informasi terkait dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar kepada aparat kepolisian," tuturnya.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito mengatakan, penangkapan HS berawal informasi yang didapat aparat kepolisian dari masyarakat yang mengabarkan adanya pesta narkoba yang dilakukan oleh tersangka dan petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
"Kami berusaha mencari seseorang dengan ciri-ciri seperti dijelaskan oleh informan polisi, selanjutnya dalam penelusuran ditemukan sosok orang mencurigakan dan ternyata orang tersebut adalah tersangka HS," katanya.
Ia mengatakan, tersangka HS ditangkap di tepi jalan raya Klakah (depan pabrik kayu) Desa Klakah, Kecamatan Klakah, dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah gulungan kertas rokok (grenjeng) yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik bening kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,09 gram, kemudian dua buah pipet kaca, sisa pembakaran sabu-sabu, satu buah korek api gas warna biru dan satu buah plastik klip sisa sabu-sabu.
Tersangka HS, lanjut dia, melanggar pasal 114 (1) subsider 112 (1) junto 127 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019