Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya meminta dua direktur di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan mundur setelah beberapa waktu sebelumnya direktur utama juga mundur, karena dianggap gagal memimpin perusahaan daerah milik Pemkot Surabaya itu.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Rio Pattisellano saat rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Surabaya, Senin, mengatakan dua direktur tersebut sebaiknya mundur jika tidak mampu menjalankan tugas.

"Jika dirutnya mengajukan pengunduran diri lantaran menganggap dirinya gagal, makan gaji buta dan menganggap dirinya tak mampu menjalankan tugas, maka dua direktur yang lain juga sebaiknya ikut mundur," kata Rio.

Jika tidak kata dia, pemkot ikut mengambil tindakan pemberhentian dua direktur itu.

Rapat dengar pendapat yang dihadiri Kabag Perekonomian dan Kabag Hukum Pemkot Surabaya itu membahas soal mundurnya dirut Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Teguh Prihandoko lantaran konflik internal. 

Untuk itu, lanjut dia, Komisi B justru mendesak Pemkot Surabaya untuk memecat dua direktur PD RPH yang lain yang juga terlibat konflik yaitu Direktur Jasa dan Niaga RPH Bela Bima dan Direktur Keuangan PD RPH Romi Wicaksono.

Rio mengatakan direksi perusahaan daerah merupakan kesatuan yang kolegtif kolegial.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan jika melihat alasan dirut mengajukan pengunduran diri lantaran konflik internal, akibat dua direktur yang lain memboikot kebijakan dirut, maka Rio menilai penyakit atau akar masalahnya adalah dalam satu lingkaran.

"Masalah ini melihatnya juga harus komprehensif. Tidak bisa yang disalahkan hanya dirut. Ketika ada ketimpangan tentu jalannya perusahaan menjadi tidak maksimal," katanya.

Rio juga mengamati dalam setiap rapat pembahasan APBD RPH juga selalu tidak kompak karena memang terjadi konflik internal yang akhirnya mengganjal jalannya perusahaan.

"Pemkot sebagai pemilik perusahaan,aset tentu harus masuk, sebab ini terbukti menghambat, yang puncaknya soal perizinan di Pemprov Jatim juga tidak kunjung turun," kata Rio.

Selain itu, ia meragukan jika setelah dirut mundur, dan dua direktur yang tersisa masih menjabat bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terulang.

Baca juga: Konflik Internal Berkepanjangan, Dirut RPH Surabaya Mundur Per 31 Januari 2019

Dia mencontohkan, saat dua direktur itu merasa tidak cocok dengan kebijakan dirut dan langsung memboikot kebijakan yang dikeluarkan dirut, tentunya ini akan menghambat jalannya program dari RPH.

"Ini harus didisikapi. Bisa-bisa mereka malah jadi raja kecil, menjalankan perusahaan daerah sesuai keinginan mereka," katanya.

Rio meminta ada landasan hukum yang bisa menjadi payung hukum agar Pemkot bisa memberhentikan dua direktur yang tersisa.

Kabag Perekonomian Pemkot Surabaya Kholid mengatakan usulan Komisi B agar dua direksi menyusul mundur, pihaknya mengaku belum bisa menyikapi karena belum ada aturan di peraturan daerah tentang RPH.

"Siapa berbuat apa diatur dalam perda. Kalau kemudian mereka memenuhi perda, maka itu bisa dilakukan pemkot. Begitu sebaliknya," katanya.

Menurut Kholid, masing-masing direktur punya tugasnya masing-masing. 

"Melalui auditor, akan diketahui siapa yang melanggar dari tugasnya itu. Soal mundurnya dirut RPH itu sukarela karena tidak bisa membawa misinya. Mereka berharap RPH di masyarakat lebih baik lagi. Saat ini surat pengunduran diri dirut sedang diproses," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019