Madiun (Anatarnews Jatim) - Sejumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun yang merupakan warga Kota Madiun melakukan perekaman data KTP elektronik (KTP-E) guna menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019 April mendatang.

Perekaman dilakukan di lapas setempat melalui mobil keliling yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Madiun, Supriyono, Kamis mengatakan, dari total 1.127 warga binaan Lapas Madiun, ada 107 orang yang merupakan warga Kota Madiun. Dari jumlah itu tercatat ada 11 warga binaan asal Kota Madiun yang belum pernah melakukan perekaman data e-KTP.

"Kita prioritaskan merekam bagi warga Kota Madiun dulu. Setelah itu baru kita merekam warga dari luar Kota Madiun," ujar Supriyono seusai kegiatan

Menurut dia, perekaman data KTP-E tersebut dilakukan serentak di seluruh lapas maupun rumah tahanan (rutan) di Indonesia. Hal itu untuk melindungi hak pilih pada perhelatan Pemilu 2019.

"Tujuannya untuk menyukseskan Pemilu tahun 2019 karena salah satu syarat memilih adalah wajib memiliki KTP elektronik," kata Supriyono.

Komisioner KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen Kependudukan bersama Kementerian Hukum dan HAM yang turut menyukseskan Pemilu 2019 dengan gerakan perekaman KTP elektronik serentak di seluruh lapas dan rutan se-Indonesia.

Sesuai data, sejauh ini, di Lapas Kelas I Madiun baru ada enam warga binaan asal Kota Madiun yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dipastikan, jumlah itu masih akan berubah.

"Jumlah ini masih dinamis karena ada pergeseran perubahan warga binaan mungkin karena ada pindahan dari lapas lain. Makanya KPU terus berkoordinasi dengan pihak lapas terkait jumlah napi hingga menjelang waktu pemilihan nanti," kata Wisnu.

Ia menambahkan, bagi warga binaan asal luar Kota Madiun dapat menggunakan hak pilihnya dengan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) asalkan yang bersangkutan memiliki KTP elektronik dan terdata di DPT daerah asal.

Untuk itu, KPU Kota Madiun akan melakukan pengecekan. Jika datanya sesuai dan benar, maka KPU Kota Madiun akan memberikan Formulir A-5 atau pindah memilih.

"Tapi kita masih menunggu dulu surat edaran ataupun petunjuk dari KPU RI, terkait yang tambahan," kata dia. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019