Madiun (Antaranews Jatim) - BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bentuk hadirnya pemerintah demi kepentingan bangsa, rakyat, dan negara.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto melalui Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun R. Edy Suryono dalam keterangan persnya di Madiun, mengatakan peningkatan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut diberikan kepada PMI baik yang sedang dalam masa persiapan kerja, maupun yang sudah ditempatkan di negara tujuan.
"Sudah sepantasnya pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial yang lebih baik kepada para pejuang devisa. Kami akan terus mengupayakan penyelenggaraan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI, agar perlindungan ini dapat dirasakan seluruh PMI," ujar Edy, Selasa.
Menurut dia, peningkatan manfaat yang dilakukan tersebut berdasarkan perubahan regulasi terkait peningkatan manfaat bagi PMI yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Adapun, manfaat yang akan diterima bagi PMI yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan antara lain mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian yang terjadi saat PMI sedang menjalani persiapan atau pelatihan, selama berada di negara penempatan kerja, dan hingga kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir.
Selain perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), PMI juga bisa memilih untuk ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat digunakan sebagai tabungan jika telah selesai menjalani masa kerja di negara penempatan.
Peningkatan manfaat diberikan dalam program perlindungan atas risiko kecelakaan kerja yang terjadi, seperti kecelakaan akibat kegiatan pekerjaan, tindakan kekerasan, dan pemerkosaan yang pertanggungannya akan ditangani BPJS Ketenagakerjaan sampai yang bersangkutan sembuh.
PMI juga akan mendapatkan santunan cacat hingga besarnya mencapai Rp100 juta jika PMI mengalami cacat akibat risiko kerja.
"Manfaat lainnya, seperti kompensasi karena gagal berangkat ke negara penempatan senilai Rp7,5 juta, bantuan PHK karena kecelakaan kerja mulai dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, beasiswa untuk dua orang anak hingga lulus sarjana atau mendapatkan pelatihan kerja, hingga bantuan penggantian tiket pesawat kepulangan PMI karena terkena kecelakaan kerja juga diatur dalam regulasi ini," kata Edy mengutip dari keterangan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto .
Manfaat pemberian beasiswa atau pelatihan kerja untuk dua orang anak peserta tersebut dinilai sangat penting guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak dan sejahtera di masa yang akan datang. Adapun, peningkatan manfaat beasiswa itu sebelumnya hanya diberikan kepada satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia ataupun menderita cacat total tetap karena kecelakaan kerja.
"Pada regulasi terbaru menegaskan bahwa dua orang anak peserta berhak untuk mendapatkan beasiswa sampai lulus sarjana atau pelatihan kerja sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Manfaat lainnya yang ditambahkan melalui regulasi adalah adanya penggantian kerugian karena tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah akan diberikan penggantian dengan besaran Rp10 juta.
Selain itu, jika PMI terkena risiko kecelakaan kerja dan mengalami kecacatan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan pendampingan dan pelatihan vokasional agar yang bersangkutan dapat terus berkreasi dan menghasilkan pendapatan melalui bidang usaha lain.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada para pemangku kepentingan, organisasi PMI, dan pemerintah atas masukan yang diberikan pada setiap kesempatan pertemuan, FGD dan sebagainya. Khususnya kepada Menteri Ketenagakerjaan yang telah merumuskan dan mengeluarkan Permenaker peningkatan manfaat ini bagi para pejuang devisa. Semua dilakukan sebagai bentuk hadirnya pemerintah demi kepentingan bangsa, rakyat, dan negara," pungkasnya.
Data BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun mencatat, jumlah PMI yang telah menjadi peserta di wilayah kerjanya yang meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ponorogo, Magetan, Ngawi, dan Pacitan telah mencapai sebanyak 4.828 pekerja. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto melalui Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun R. Edy Suryono dalam keterangan persnya di Madiun, mengatakan peningkatan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut diberikan kepada PMI baik yang sedang dalam masa persiapan kerja, maupun yang sudah ditempatkan di negara tujuan.
"Sudah sepantasnya pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial yang lebih baik kepada para pejuang devisa. Kami akan terus mengupayakan penyelenggaraan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI, agar perlindungan ini dapat dirasakan seluruh PMI," ujar Edy, Selasa.
Menurut dia, peningkatan manfaat yang dilakukan tersebut berdasarkan perubahan regulasi terkait peningkatan manfaat bagi PMI yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Adapun, manfaat yang akan diterima bagi PMI yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan antara lain mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian yang terjadi saat PMI sedang menjalani persiapan atau pelatihan, selama berada di negara penempatan kerja, dan hingga kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir.
Selain perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), PMI juga bisa memilih untuk ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat digunakan sebagai tabungan jika telah selesai menjalani masa kerja di negara penempatan.
Peningkatan manfaat diberikan dalam program perlindungan atas risiko kecelakaan kerja yang terjadi, seperti kecelakaan akibat kegiatan pekerjaan, tindakan kekerasan, dan pemerkosaan yang pertanggungannya akan ditangani BPJS Ketenagakerjaan sampai yang bersangkutan sembuh.
PMI juga akan mendapatkan santunan cacat hingga besarnya mencapai Rp100 juta jika PMI mengalami cacat akibat risiko kerja.
"Manfaat lainnya, seperti kompensasi karena gagal berangkat ke negara penempatan senilai Rp7,5 juta, bantuan PHK karena kecelakaan kerja mulai dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, beasiswa untuk dua orang anak hingga lulus sarjana atau mendapatkan pelatihan kerja, hingga bantuan penggantian tiket pesawat kepulangan PMI karena terkena kecelakaan kerja juga diatur dalam regulasi ini," kata Edy mengutip dari keterangan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto .
Manfaat pemberian beasiswa atau pelatihan kerja untuk dua orang anak peserta tersebut dinilai sangat penting guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak dan sejahtera di masa yang akan datang. Adapun, peningkatan manfaat beasiswa itu sebelumnya hanya diberikan kepada satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia ataupun menderita cacat total tetap karena kecelakaan kerja.
"Pada regulasi terbaru menegaskan bahwa dua orang anak peserta berhak untuk mendapatkan beasiswa sampai lulus sarjana atau pelatihan kerja sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Manfaat lainnya yang ditambahkan melalui regulasi adalah adanya penggantian kerugian karena tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah akan diberikan penggantian dengan besaran Rp10 juta.
Selain itu, jika PMI terkena risiko kecelakaan kerja dan mengalami kecacatan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan pendampingan dan pelatihan vokasional agar yang bersangkutan dapat terus berkreasi dan menghasilkan pendapatan melalui bidang usaha lain.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada para pemangku kepentingan, organisasi PMI, dan pemerintah atas masukan yang diberikan pada setiap kesempatan pertemuan, FGD dan sebagainya. Khususnya kepada Menteri Ketenagakerjaan yang telah merumuskan dan mengeluarkan Permenaker peningkatan manfaat ini bagi para pejuang devisa. Semua dilakukan sebagai bentuk hadirnya pemerintah demi kepentingan bangsa, rakyat, dan negara," pungkasnya.
Data BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun mencatat, jumlah PMI yang telah menjadi peserta di wilayah kerjanya yang meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ponorogo, Magetan, Ngawi, dan Pacitan telah mencapai sebanyak 4.828 pekerja. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019