Surabaya (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya memastikan terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016, setelah pada November 2018 lalu menetapkan seorang pengusaha Agus Setiawan Jong sebagai tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Dimaz Atmadi kepada wartawan di Surabaya, Minggu, mengatakan hingga akhir Desember lalu telah memanggil saksi-saksi untuk membidik tersangka lainnya.

Dia menjelaskan proses hukum perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan surat perintah Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018, yang ditandatangani Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Rachmad Supriady tertanggal 8 Februari 2018

"Ini masih penyidikan umum. Sejumlah saksi yang telah kami panggil mulai dari Ketua Rukun Tetangga atau RT, hingga anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Surabaya," katanya.

Sejumlah anggota dewan yang telah menjalani pemeriksaan di antaranya Syaiful Aidy dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sugito dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Dini Rijanti dari Partai Demokrat dan Binti Rochmah dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Selain itu dua orang yang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Surabaya, yaitu Aden Dharmawan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Ratih Retnowati dari Partai Demokrat, juga telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

"Mereka telah beberapa kali kami panggil untuk menjalain pemeriksaan sebagai saksi," ujar Dimaz.

Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp5 miliar.

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengungkap modus yang dilakukan Agus Setiawan Jong, yang dalam perkara ini telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu, adalah dengan mengoordinir sebanyak 230 wilayah RT se- Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan perangkat pengeras suara atau "Sound System".

Proposal-proposal yang telah dibuat kemudian dibawa Agus untuk disodorkan ke anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, yang lantas disetujui menggunakan dana Jasmas, dengan harga-harga yang telah digelembungkan atau `mark up`.

"Penyidik meyakini ada pihak selain tersangka Agus yang turut menikmati mark up dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 tersebut," ucap Dimaz.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019