Malang (Antaranews Jatim) - Dinas Perhubungan Kota Malang melakukan uji coba pengaturan lalu lintas dengan memberlakukan rekayasa arus satu arah di Jalan Jakarta, Kota Malang, untuk jangka waktu selama satu bulan penuh sebelum nantinya diberlakukan secara tetap.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Kusnadi mengatakan bahwa, pihaknya akan menempatkan personel dari Dinas Perhubungan bersama dengan aparat Kepolisian untuk pengaturan lalu lintas di kawasan Jalan Jakarta tersebut, mulai 10 Januari hingga 10 Februanto 2019.

"Uji coba rekayasa lalu lintas di Jalan Jakarta ini dalam upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di sekitaran Jalan Ijen dan Jalan Surabaya," kata Kusnadi, di Jalan Jakarta, Kota Malang, Kamis.

Uji coba pemberlakuan arus lalu lintas satu arah tersebut dilakukan di Jalan Simpang Ijen, dan Jalan Jakarta. Untuk Jalan Simpang Ijen, berlaku satu arah menuju Jalan Surabaya. Sementara untuk di Jalan Jakarta, arus lalu lintas dari Jalan Surabaya menuju Jalan Ijen, juga diberlakukan satu arah.

Kendaraan yang akan menuju Jalan Bogor dari arah Jalan Ijen, tidak lagi bisa berbelok ke kiri menuju Jalan Jakarta. Melainkan, harus melewati Jalan Simpang Ijen, kemudian memutar arah memasuki Jalan Jakarta dan menuju Jalan Bogor.

Sementara kendaraan yang melintas di Jalan Bogor, untuk menuju ke Jalan Surabaya, tidak bisa langsung berbelok ke kanan saat memasuki Jalan Jakarta. Melainkan harus berbelok ke kiri di Jalan Jakarta, kemudian berputar masuk ke Jalan Simpang Ijen untuk menuju Jalan Surabaya.

"Pemberlakuan ini sesuai permintaan masyarakat. Di Jalan Simpang Ijen selama ini dipergunakan untuk parkir kendaraan dan pedagang kaki lima oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. ini, kami fungsikan satu arah," kata Kusnadi.

Khusus untuk wilayah Jalan Simpang Ijen, Kota Malang, sebelum pemberlakuan uji coba arus lalu lintas satu arah tersebut, seringkali banyak ditemui kendaraan yang parkir di badan jalan. Di kawasan tersebut, banyak terdapat café-café atau restoran, namun kebanyakan tidak memiliki fasilitas parkir yang memadai.

Kusnadi menegaskan, khusus untuk kendaraan yang parkir di depan café-café dan menggunakan badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas. Sebelum pemberlakuan uji coba tersebut, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada pengelola café yang ada.

"Kami sudah menyurati pengelola, dan melarang parkir di jalan. Bagi siapapun warga masyarakat yang mengganggu kelancaran lalu lintas, akan kami tindak tegas," kata Kusnadi.

Sejak awal 2019, Dinas Perhubungan Kota Malang telah melakukan beberapa kali uji coba dan menerapkan rekayasa lalu lintas, untuk mengurangi kemacetan yang terjadi di Kota Malang. Beberapa titik yang menjadi sasaran antara lain adalah di perempatan Mergan, Kota Malang yang menjadi langganan macet pada saat jam berangkat dan pulang kantor.

Dinas Perhubungan Kota Malang melakukan uji coba pengaturan arus lalu lintas dengan menggunakan "traffic light" dan berencana membongkar taman sepanjang enam meter untuk memperlancar laju kendaraan dari Jalan Ir. Rais menuju Jalan Raya Langsep, Kota Malang.(*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019