Blitar (Antaranews Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar menutup sementara sembilan tempat hiburan karaoke untuk memastikan perizinan sudah memenuhi syarat atau belum, sebagai buntut dugaan tindak pidana asusila menyajikan tarian striptis (telanjang) di Karaoke Maxi Brilian, Kota Blitar.
"Kami tutup, lalu evaluasi semua, tentang perizinan, operasional, posisi bangunan. Ini sampai selesai evaluasi, jadwal kami tentukan satu pekan," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Blitar Juari di Blitar, Rabu.
Di Kota Blitar, ada sembilan lokasi hiburan karaoke yang akan ditutup sementara. Mereka tidak diizinkan beroperasi terlebih dahulu sebelum ada hasil kajian resmi dari pemerintah kota terkait dengan berbagai masalah perizinan.
Jika dalam evaluasi ditemukan adanya pelanggaran, operasional tempat hiburan itu akan ditutup selamanya.
Terkait respon dari pengelola, Juari mengatakan mereka bisa memahami hal ini, sebab sebelumnya sudah diajak koordinasi.
Para pengelola tempat hiburan termasuk karaoke tersebut dikumpulkan dengan harapan saat pelaksanaan kegiatan oleh Satpol PP Kota Blitar bisa berlangsunglancar.
"Untuk respon pengelola mereka bisa memahami, karena kemarin sudah kami ajak koordinasi. Kami rapat bahwa kegiatan ini demi kebaikan, kelancaran dan ketertiban," kata Juari.
Penutupan itu dilakukan dengan menempelkan pengumuman yang berisi tentang penutupan. Dalam aksi tersebut, tidak ada pengelola tempat hiburan yang melakukan protes.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Blitar Suharyono pada kesempatan sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah kota masih mengkaji pencabutan izin rumah karaoke Maxi Brilian, menyusul kasus penggerebekan yang dilakukan Polda Jatim pada Desember 2018, karena dugaan tindak pidana asusila menyajikan tarian striptis (telanjang).
Setelah kejadian itu, Pemkot Blitar belum bertindak karena masih menunggu proses di kepolisian.
Namun, Suharyono menegaskan tempat karaoke tersebut sudah ada izinnya, namun izin yang diajukan hanya izin usaha atau surat izin usaha perdagangan (SIUP).
"Kalau karaoke di Blitar sudah ada izinnya, tapi izin itu adalah izin usaha. Kalau yang lain belum diatur, seperti izin usaha pariwisata, hiburan," kata dia.
Salah satu yang diberi papan pengumuman ditutup sementara adalah lokasi hiburan karaoke di Hotel Puri Perdana Kota Blitar. Namun, dari pihak hotel mengungkapkan sebenarnya fasilitas yang ada di hotel untuk tamu.
"Kami ada kafe, outlet spa. Ini semua izinnya masuk di fasilitas hotel, semua transaksi juga dikenakan pajak. Kami juga punya kolam renang untuk tamu hotel," tutur General Manajer Hotel Puri Perdana Kota Blitar Nyono Jofani. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Kami tutup, lalu evaluasi semua, tentang perizinan, operasional, posisi bangunan. Ini sampai selesai evaluasi, jadwal kami tentukan satu pekan," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Blitar Juari di Blitar, Rabu.
Di Kota Blitar, ada sembilan lokasi hiburan karaoke yang akan ditutup sementara. Mereka tidak diizinkan beroperasi terlebih dahulu sebelum ada hasil kajian resmi dari pemerintah kota terkait dengan berbagai masalah perizinan.
Jika dalam evaluasi ditemukan adanya pelanggaran, operasional tempat hiburan itu akan ditutup selamanya.
Terkait respon dari pengelola, Juari mengatakan mereka bisa memahami hal ini, sebab sebelumnya sudah diajak koordinasi.
Para pengelola tempat hiburan termasuk karaoke tersebut dikumpulkan dengan harapan saat pelaksanaan kegiatan oleh Satpol PP Kota Blitar bisa berlangsunglancar.
"Untuk respon pengelola mereka bisa memahami, karena kemarin sudah kami ajak koordinasi. Kami rapat bahwa kegiatan ini demi kebaikan, kelancaran dan ketertiban," kata Juari.
Penutupan itu dilakukan dengan menempelkan pengumuman yang berisi tentang penutupan. Dalam aksi tersebut, tidak ada pengelola tempat hiburan yang melakukan protes.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Blitar Suharyono pada kesempatan sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah kota masih mengkaji pencabutan izin rumah karaoke Maxi Brilian, menyusul kasus penggerebekan yang dilakukan Polda Jatim pada Desember 2018, karena dugaan tindak pidana asusila menyajikan tarian striptis (telanjang).
Setelah kejadian itu, Pemkot Blitar belum bertindak karena masih menunggu proses di kepolisian.
Namun, Suharyono menegaskan tempat karaoke tersebut sudah ada izinnya, namun izin yang diajukan hanya izin usaha atau surat izin usaha perdagangan (SIUP).
"Kalau karaoke di Blitar sudah ada izinnya, tapi izin itu adalah izin usaha. Kalau yang lain belum diatur, seperti izin usaha pariwisata, hiburan," kata dia.
Salah satu yang diberi papan pengumuman ditutup sementara adalah lokasi hiburan karaoke di Hotel Puri Perdana Kota Blitar. Namun, dari pihak hotel mengungkapkan sebenarnya fasilitas yang ada di hotel untuk tamu.
"Kami ada kafe, outlet spa. Ini semua izinnya masuk di fasilitas hotel, semua transaksi juga dikenakan pajak. Kami juga punya kolam renang untuk tamu hotel," tutur General Manajer Hotel Puri Perdana Kota Blitar Nyono Jofani. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019