Malang (Antaranews Jatim) - Penerimaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang pada 2018 mencapai Rp20,16 trliun, atau melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp19,56 triliun.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan mengatakan bahwa, realisasi penerimaan Bea Cuka Malang sepanjang 2018 mencapai 103,07 persen, dengan sumbangan terbesar berasal dari cukai hasil tembakau yang mencapai Rp19,88 triliun.

"Penerimaan sampai 31 Desember 2018, mencapai Rp20,16 triliun atau mencapai 103,07 persen. Capaian tertinggi diperoleh pada Desember 2018, mencapai dua kali lipat dari target bulanan yang ditetapkan," kata Rudy, di Kota Malang, Selasa.

Tercatat, pada Desember 2018 tersebut, penerimaan Bea Cukai Malang mencapai Rp3,12 triliun dan merupakan yang tertinggi sepanjang 2018. Sementara itu, pada November tercatat penerimaan sebesar Rp2,82 triliun, dan pada Oktober 2018 sebesar Rp2,03 persen.

Dari total penerimaan sebesar Rp20,16 triliun tersebut, terbagi dari penerimaan pada sektor Bea Masuk sebesar Rp30,39 miliar, cukai hasil tembakau mencapai Rp19,88 triliun, cukai etil alkohol Rp41,20 miliar, dan cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebesar RP199,80 miliar.

Kemudian, penerimaan dari denda administrasi cukai sebesar Rp1,9 miliar, denda administrasi pabean Rp4,3 miliar, dan cukai lainnya sebesar Rp2,63 miliar.

"Penerimaan itu tumbuh karena adanya usaha lebih dalam peningkatan pengawasan rokok dan minuman keras ilegal," kata Rudy.

Berdasarkan PMK-146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Bea Cukai Malang memiliki pengguna jasa baru di bidang Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), atau yang lebih dikenal sebagai produsen cairan rokok elektrik atau vape.

Saat ini, Bea Cukai Malang memiliki lima pengusaha HPTL, dimana sejak Oketober hingga Desember 2018, telah berkontribusi sebesar Rp4,63 miliar.(*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019