Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan mengevaluasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 setiap dua pekan, sebagai usaha menertibkan pemasangan APK yang banyak melanggar ketentuan.

"Bawaslu akan rutin melakukan evaluasi pemasangan APK baik peserta pemilu legislatif maupun pemilu presiden dua pekan sekali sampai menjelang pencoblosan April," kata Ketua KPU Bojonegoro Zaenuri, di Bojonegoro, Kamis.

Menurut dia, kalau memang ada APK yang pemasangannya melanggar ketentuan diteribkan dengan cara dikoordinasikan dengan satpol pemerintah kabupaten (pemkab), KPU, termasuk dengan pemiliknya untuk ditertibkan.

"Kalau pemiliknya tidak mengindahkan setelah memperoleh pemberitahuan kalau APK yang dipasang melanggar ketentuan, maka tindakkan selanjutnya akan ditertibkan satpol pp," ujarnya.

Selama masa kampanye sejak 23 September 2018 , lanjut dia, bawaslu sudah menertibkan APK peserta pemilu sebanyak 2.094 baliho, 260 spanduk, dan 20 umbul-umbul.

APK itu, menurut dia, pemasangannya melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.31 tahun 2017 tentang Pemasangan Atribut Parpol/Ormas.

APK peseserta pemilu itu, lanjut dia, pemasangannya melanggar ketentuan, antara lain, dipaku di pohon, di lokasi yang dilarang yaitu lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan pemasangan APK tidak ada tiangnya.

"Pemiliknya (peserta pemilu) sudah kami beritahu, karena tidak ditertibkan kemudian ditertibkan satpol pp," ujarnya.

Sesuai ketentuan, katanya, APK yang diturunkan itu bisa diambil pemiliknya dalam kurun waktu berkisar 2 hari sampai sepekan.

"Hampir semua APK yang diturunkan kemudian diambil kembali pemiliknya," ucapnya.

Ditanya parpol yang banyak melanggar ketentuan dalam pemasangan APK, ia enggan menyebutkan, dengan pertimbangan APK yang melanggar sudah ditertibkan.

"Dari data yang ada jelas bisa diketahui parpol yang paling banyak melanggar ketentuan dalam pemasangan APK," ucapnya.

Ia menambahkan bawaslu belum menemukan kampanye yang dilakukan peserta pemilu baik secara langsung maupun melalui media sosial yang mengandung unsur sara atau ujaran kebencian.

"Pelanggaran dalam kampanye pemilu hanya administrasi, misalnya, tidak memberitahu ke bawaslu," ucapnya. (*)



 

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019