Surabaya (Antaranews Jatim) - Proses sertifikasi halal Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Surabaya yang dilakukan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, Jatim beberapa hari lalu sempat masuk titik kritis.
     
Perwakilan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim Khoirul, di Surabaya, Selasa, mengatakan proses audit di Rumah Potong Hewan (RPH) secara umum hampir masih dalam batas kewajaran.
     
"Tapi punya standar-standar tertentu yang berbeda, terutama pada titik kritis kehalalannya," katanya.
     
Menurut dia, titik kritis yang dimaksud bisa dilihat pada saat proses pemotongan hewan mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga setelah pemotongan. Ia mencontohkan pemotongan hewan dengan menggunakan teknik "stunning" atau pemingsanan  
     
"Boleh stunning, tapi harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang lumayan ketat," ujarnya.
     
Normalnya, lanjut dia, pemotongan hewan langsung dirobohkan terus disembelih. Namun, lanjut dia, beberapa perusahaan rumah potong hewan lebih suka menggunakan "stunning" karena dirasa lebih mudah menyembelihnya dan hewan tidak banyak gerak.
     
"Menurut info beberapa RPH, dagingnya lebih bagus," katanya.
     
Adapun syarat-syarat "stunning" yang diperbolehkan, menurut Khoirul, yakni hewan yang disembelih dipastikan hanya pingsan, tidak kebablasan mati dan tidak boleh ada luka.
     
Saat ditanya teknik "stunning" yang dilakukan di RPH, Khoirul mengatakan hasil pemantauannya saat melihat langsung di RPH masih dalam batas kewajaran meski sempat masuk titik kritis. 
     
"Kalau terakhir saya lihat masih batas kewajaran. Sebenarnya sekarang jarang RPH yang 'stunning'," katanya.
     
Dirut RPH Surabaya Teguh Prihandoko sebelumnya mengatakan pihaknya tetap mengawal kegiatan sertifikasi halal yang dilakukan LPPOM MUI Jatim meski sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak 17 Desember 2018.
     
Menurut dia, dua petugas dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis (LPPOM) MUI Jatim telah melakukan proses audit sertifikasi hahal dengan mendatangi dua tempat pemtongan hewan yakni di Pegirikan dan Kedurus pada saat pemotongan hewan pada Jumat (28/12) malam hingga Sabtu (29/12) pagi hari.   
     
Ia menjelaskan kuncinya dari audit sertifikasi halal tersebut ada empat yakni juru sembelih halal (Juleha) alias modin harus tertib sholat dan alim, peralatan pemotongan, tidak ada darah yang ditampung untuk dijual dan hewan harus mati sempurna sebelum dikuliti. "Empat hal tersebut sudah dipenuhi oleh RPH," ujarnya.
     
Teguh mengatakan ada dua sertifikasi yang harus dilakukan RPH yakni sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk menghasilkan daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) oleh Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Timur dan sertifikasi halal dari MUI. 
     
Hanya saja, lanjut dia, untuk sertifikasi NKV, Disnak Jatim sudah memutuskan RPH Surabaya tidak memenuhi syarat. Hal ini akibat dari konflik internal di RPH yang membuat kinerja organisasi terganggu. (*)


 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019