Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan ribuan botol minuman keras berbagai merek yang diduga ilegal menjelang malam tahun baru.
"Ada sekitar 1.500 botol minuman keras yang kami amankan selama Operasi Lilin Semeru 2018," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.
Dia menyebut ribuan botol minuman keras tersebut diperjualbelikan di wilayah Kota Surabaya tanpa dilengkapi izin edar.
Sembilan orang yang terlibat dalam pengedarannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian besar berasal dari sejumlah wilayah Kota Surabaya, yaitu berinisial MJ, usia 46 tahun, warga Jalan Gubeng, WM (66), warga Jalan Jarak, SR (63), warga Jalan Putat Jaya, PD (49), warga Jalan Bronggalan Sawah, KW (55), warga Jalan Wiyung, BP (37), warga Jalan Petemon, dan EM (32), warga Jalan Pakis.
Selain itu dua orang berasal dari luar Kota Surabaya, masing-masing berinisial MS (32), warga Trenggalek dan SM (33), warga Tuban, Jawa Timur.
"Kami tidak mau tahun baru dijadikan ajang untuk mabuk-mabukkan di Surabaya," ucap Rudi, menegaskan.
Peredaran minuman keras ilegal, lanjut dia, menjadi perhatian kepolisian. Terlebih sudah banyak kejadian banyak warga yang meninggal dunia akibat minuman keras.
Selain itu banyak kasus kecelakaan lalu lintas maupun tindakan kriminalitas yang berawal dari minuman keras.
"Surabaya harus bersih dari minuman keras. Kami akan terus menindak peredaran minuman keras ilegal dan akan terus mencari di berbagai wilayah Kota Surabaya," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Ada sekitar 1.500 botol minuman keras yang kami amankan selama Operasi Lilin Semeru 2018," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.
Dia menyebut ribuan botol minuman keras tersebut diperjualbelikan di wilayah Kota Surabaya tanpa dilengkapi izin edar.
Sembilan orang yang terlibat dalam pengedarannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian besar berasal dari sejumlah wilayah Kota Surabaya, yaitu berinisial MJ, usia 46 tahun, warga Jalan Gubeng, WM (66), warga Jalan Jarak, SR (63), warga Jalan Putat Jaya, PD (49), warga Jalan Bronggalan Sawah, KW (55), warga Jalan Wiyung, BP (37), warga Jalan Petemon, dan EM (32), warga Jalan Pakis.
Selain itu dua orang berasal dari luar Kota Surabaya, masing-masing berinisial MS (32), warga Trenggalek dan SM (33), warga Tuban, Jawa Timur.
"Kami tidak mau tahun baru dijadikan ajang untuk mabuk-mabukkan di Surabaya," ucap Rudi, menegaskan.
Peredaran minuman keras ilegal, lanjut dia, menjadi perhatian kepolisian. Terlebih sudah banyak kejadian banyak warga yang meninggal dunia akibat minuman keras.
Selain itu banyak kasus kecelakaan lalu lintas maupun tindakan kriminalitas yang berawal dari minuman keras.
"Surabaya harus bersih dari minuman keras. Kami akan terus menindak peredaran minuman keras ilegal dan akan terus mencari di berbagai wilayah Kota Surabaya," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018