Trenggalek (Antaranews Jatim) - Lebih dari 15 ribu warga di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, sampai saat ini belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e), karena berbagai kendala/faktor, sehingga menyebabkan mereka juga belum memiliki dokumen kependudukan secara nasional.
"Totalnya ada 15.713 jiwa yang belum perekaman KTP elektronik dan itu merata di hampir semua kecamatan," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek Anang Dwi Tjahjono di Trenggalek, Kamis.
Jika mengacu hasil konsolidasi bersih (sinkronisasi data), jumlah warga yang berstatus wajib memiliki KTP ada sebanyak 593.884 jiwa.
Mereka sebagian besar sudah memiliki KTP-e yang didapat melalui upaya mandiri ke Dispendukcapil atau melalui program perekaman keliling. Namun, nyatanya masih ada wajib KTP yang teridentifikasi belum melakukan perekaman.
Mereka yang tercecer ini memiliki kendala beragam, mulai dari pemilik KTP pemula, sudah usia lanjut, hingga memiliki kelainan seperti cacat fisik, gangguan kejiwaan dan sebagainya.
Selain itu juga ada penduduk yang telah meninggal, serta pindah domisili, namun masih tercatat sebagai penduduk desa bersangkutan.
"Ada juga yang malas untuk melakukan perekaman, sebab sebagian masyarakat mau melakukan perekaman jika ingin menggunakan untuk keperluannya sendiri," katanya.
Untuk itu, Dispendukcapil akan mengumpulkan para kepala desa dan pamong desa bersangkutan terkait permasalahan tersebut. Nantinya, mereka akan diberi data berdasarkan nama dan alamat yang penduduk yang wajib memiliki KTP.
Setelah itu, kepala desa atau pamong desa akan melakukan pengecekan apakah data tersebut benar-benar penduduknya, sudah pindah tempat atau sudah meninggal.
Sebab Dispendukcapil tidak bisa menghapus penduduk yang sudah meninggal tanpa ada permintaan dari keluarga untuk membuat akta kematian.
Selain itu, pengecekan tersebut bertujuan bilamana ada nama yang tidak sesuai dengan ejakannya.
Sedangkan untuk upaya jemput bola akan terus dilakukan, selagi ada permintaan pemerintah desa bersangkutan.
Mengenai perkiraan jumlah penduduk yang melakukan perekaman atau mengurus kelengkapan administrasi kependudukan lainnya.
"Semoga saja dengan cara ini jumlah tersebut bisa dikurangi, juga memudahkan kami untuk melakukan jemput bola seperti hari ini di tiga kelurahan," kata Anang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Totalnya ada 15.713 jiwa yang belum perekaman KTP elektronik dan itu merata di hampir semua kecamatan," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek Anang Dwi Tjahjono di Trenggalek, Kamis.
Jika mengacu hasil konsolidasi bersih (sinkronisasi data), jumlah warga yang berstatus wajib memiliki KTP ada sebanyak 593.884 jiwa.
Mereka sebagian besar sudah memiliki KTP-e yang didapat melalui upaya mandiri ke Dispendukcapil atau melalui program perekaman keliling. Namun, nyatanya masih ada wajib KTP yang teridentifikasi belum melakukan perekaman.
Mereka yang tercecer ini memiliki kendala beragam, mulai dari pemilik KTP pemula, sudah usia lanjut, hingga memiliki kelainan seperti cacat fisik, gangguan kejiwaan dan sebagainya.
Selain itu juga ada penduduk yang telah meninggal, serta pindah domisili, namun masih tercatat sebagai penduduk desa bersangkutan.
"Ada juga yang malas untuk melakukan perekaman, sebab sebagian masyarakat mau melakukan perekaman jika ingin menggunakan untuk keperluannya sendiri," katanya.
Untuk itu, Dispendukcapil akan mengumpulkan para kepala desa dan pamong desa bersangkutan terkait permasalahan tersebut. Nantinya, mereka akan diberi data berdasarkan nama dan alamat yang penduduk yang wajib memiliki KTP.
Setelah itu, kepala desa atau pamong desa akan melakukan pengecekan apakah data tersebut benar-benar penduduknya, sudah pindah tempat atau sudah meninggal.
Sebab Dispendukcapil tidak bisa menghapus penduduk yang sudah meninggal tanpa ada permintaan dari keluarga untuk membuat akta kematian.
Selain itu, pengecekan tersebut bertujuan bilamana ada nama yang tidak sesuai dengan ejakannya.
Sedangkan untuk upaya jemput bola akan terus dilakukan, selagi ada permintaan pemerintah desa bersangkutan.
Mengenai perkiraan jumlah penduduk yang melakukan perekaman atau mengurus kelengkapan administrasi kependudukan lainnya.
"Semoga saja dengan cara ini jumlah tersebut bisa dikurangi, juga memudahkan kami untuk melakukan jemput bola seperti hari ini di tiga kelurahan," kata Anang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018