Pamekasan (Antaranews Jatim)  - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pamekasan, Jawa Timur menyosialisasikan tentang penyempurnaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018.

"Perpres yang mengatur tentang kepesertaan JKN-KIS ini menyempurnakan aturan sebelumnya, sehingga kami perlu menjelaskan hal ini kepada media agar bisa diketahui masyarakat luas," kata Kepala Cabang Pamekasan BPJS Kesehatan Elke Winasari dalam keterangan persnya di Pamekasan, Rabu.

Secara umum, ada beberapa ketentuan baru yang perlu diketahui masyarakat, antara lain mengenai pendaftaran bayi baru lahir.

Menurut "Elke" sapaan karib Elke Winasari itu, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan, dan aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. 

Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperjaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

"Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan," katanya. 

Oleh karenanya, sambung dia, pihaknya mengimbau kepada para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis.

Selain itu, ketentuan lainnya yang juga diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tersebut mengenai status kepesertaan bagi perangkat desa.

Dalam ketentuan itu, kepala desa dan perangkat desa menjadi lebih jelas yakni ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung pemerintah.

"Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2 persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan, dan 3 persen dibayarkan pemerintah," kata Elke.

Berikutnya adalah status peserta yang ke luar negeri. Dalam ketentuan itu dijelaskan, bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara. Tapi, selama masa penghentian sementara itu, ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.

"Jika sudah kembali ke Indonesia, peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia. Jika sudah lapor, ia berhak memperkembali jaminan kesehatan. Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia," ujar Elke.

Bagi suami-istri yang sama-sama bekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta. 

Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

"Jika pasangan suami-istri tersebut sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi," katanya.

Sementara, terkait tunggakan iuran, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 itu juga mengatur dengan tegas denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak.

Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apabila menunggak lebih dari 1 bulan. 

Selanjutnya, status kepesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018.

Saat menyampaikan sosialiasi itu Perpres Nomor 82 Tahun 2018 itu, Elke didampingi Humas BPJS Kesehatan Pamekasan Eko D Kesdu.

"Kami juga telah mengkomunikasi ketentuan baru sebagaimana diatur dalam Perpres ini kepada pemkab di empat kabupaten di Madura dengan harapan tentunya bisa mendapatkan dukungan penuh. Sebab sukses tidaknya program ini, salah satunya adalah dukungan dari semua pihak, termasuk media," kata Kesdu. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018