Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap 10 orang tersangka dalam kasus perdagangan bayi melalui media sosial yang diselidiki sejak bulan Oktober lalu.

"Hari ini kami limpahkan berkas penyidikan tahap II ke Kejaksaan Negeri Surabaya sebanyak lima orang tersangka. Pekan sebelumnya kami juga sudah limpahkan tahap II tiga orang tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sudamiran kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Dia menandaskan, dua tersangka lainnya masih dalam proses pelimpahan berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan tinggal menunggu dinyatakan lengkap atau P21.

"Dua tersangka yang masih dalam proses pemberkasan ke kejaksaan ini memang baru kami tangkap pada bulan November lalu," katanya. Salah satunya adalah seorang ibu muda berusia 20 tahun berinisial Ir, asal Malang, Jawa Timur.

Sudamiran menjelaskan, Ir dibawa ke Badung, Bali, saat sedang hamil tua dan dirawat oleh seorang bidan berinisial Ra (46), yang juga sekaligus berperan sebagai perantara penjualan bayi.

"Begitu bayinya lahir langsung dijual seharga Rp3,8 juta beserta sejumlah perhiasan yang ditaksir senilai Rp2,5 juta. Bidan Ra adalah tersangka ke- 10 dalam kasus ini," ujarnya.

Sudamiran mengungkapkan otak dalam perkara perdagangan bayi ini adalah tersangka berinisial Al (29), warga Sidoarjo, Jawa Timur. Dialah yang menghimpun ibu-ibu muda, atau hamil di luar nikah, untuk menjual bayinya, sekaligus mencarikan pembelinya, melalui akun media sosial di Instagram.

"Totalnya ada tiga bayi yang diperjualbelikan melalui akun di instagram yang dikelola Al. Ibu beserta perantara yang terlibat dalam perdagangan bayi ini telah kami tangkap dengan total tersangka berjumlah 10 orang," ucapnya. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018