Surabaya (Antaranews Jatim) - Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua Pemilihan Umum 2019 di Kota Surabaya, Jatim, bertambah dari semula 2.118.843 pemilih menjadi 2.134.454 pemilih.

"Ada penambahan sekitar 15.611 pemilih dari DPTHP-2 (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua) pada rapat pleno KPU yang digelar pada 12 November lalu," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi saat rapat pleno di Hotel Grand Darmo Surabaya, Jumat.

Menurut dia, Rapat Pleno Penetapan Hasil Pencermatan dan Sinkronisasi Penyempurnaan DPTHP-2 Pemilu 2019 sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 1429.

Rapat pleno terbuka ini dihadiri 16 perwakilan partai politik peserta pemilu 2019, Bawaslu Surabaya, Bakesbangpol Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Surabaya.

KPU Surabaya telah menetapkan hasil rekapitulasi penyempurnaan DPTHP-2 Pemilu 2019 sebanyak 2.134.454 pemilih dengan rincian 1.042.829 pemilih laki-laki dan 1.091.625 pemilih perempuan.

Komisioner KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Muhammad Kholid Asyadulloh sebelumnya mengatakan, ada tiga syarat yang wajib bagi warga negara untuk tercatat sebagai pemilih, yaitu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau pun sudah menikah.

Kholid mengatakan ada dua cara pengecekan yang bisa dilakukan yakni secara manual atau daring (dalam jaringan). Jika manual, penduduk bisa datang langsung ke kantor kelurahan alamat KTP untuk melihat DPT yang ditempel.

Sedangkan jika melalui daring, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet tanpa harus ke kantor kelurahan yaitu mengunjungi portal https://sidalih3.kpu.go.id, atau http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id, atau mengunduh aplikasi berbasis android KPU RI Pemilu 2019.

"Di dua portal itu, pemilih diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama. Pastikan setiap angka yang dimasukkan sudah benar, begitu juga ejaan namanya. Cara mengecek serupa juga bisa dilakukan melalui aplikasi `KPU RI Pemilu 2019`," katanya.

Namun, jika belum masuk DPT tapi sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, lanjut dia, maka cara melaporkan secara manual bisa dilakukan dengan mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan, PPK di kantor Kecamatan, atau Kantor KPU Surabaya di Jl. Adityawarman Nomor 87 Surabaya. (*)
     

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018