Blitar (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Blitar, Jawa Timur, masih mengkaji pencabutan izin rumah karaoke Maxi Brilian, menyusul kasus penggerebekan yang dilakukan Polda Jatim karena dugaan tindak pidana asusila menyajikan tarian striptis (telanjang) di tempat itu.

"Saya kira, kami ini posisinya diam, artinya jika dianggap pelanggaran kan (wewenang) kepolisian yang tahu pelanggaran, di mana sampai mengetahui dan menggerebek. Kalau kami terserah, tapi sementara tidak ingin campur tangan," kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Blitar Suharyono di Blitar, Selasa.

Ia mengatakan, tempat karaoke tersebut sudah ada izinnya, namun izin yang diajukan hanya izin usaha atau surat izin usaha perdagangan (SIUP).

"Kalau karaoke di Blitar sudah ada izinnya, tapi izin itu adalah izin usaha. Kalau yang lain belum diatur, seperti izin usaha pariwisata, hiburan," kata dia.

Di Kota Blitar, lanjut dia, terdapat delapan yang mengajukan untuk tampat karaoke. Namun, pemkot akan mempertimbangkan dengan kejadian penggerebekan itu sebagai bahan evaluasi dalam proses pemberian izin usaha.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Kasus Tarian "Striptis" di Blitar

Sementara itu pemilik Karaoke Maxi Brilian Heru Sugeng Priyono membantah adanya praktik tarian striptis di tempat usaha yang dikelolanya.

Ia menjelaskan, usahanya ini didirikan dengan konsep hiburan malam yang sehat. Para pemandu lagu di tempatnya ini juga tergabung dalam sebuah manajemen yang dikelola secara profesional.

Ia juga mengungkapkan rutin melakukan pembinaan pada para pemandu lagu yang bekerja di tempatnya. Bahkan jika ada yang melanggar aturan akan diberikan sanksi yang tegas.

"Setiap sebulan sekali saya juga melakukan pembinaan. Saya juga sampaikan kalau ada yang berbuat asusila maupun memakai narkoba pasti langsung dikeluarkan," kilahnya.

Unit III Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar adanya kasus tindak pidana asusila berupa tarian striptis (telanjang) di Karaoke Maxi Brilian, Kota Blitar, Senin (3/12).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 25 orang yang terdiri manajer, mami, 19 pemandu lagu hingga pelayan karaoke.

Dari hasil penyidikan, Polda Jatim menetapkan dua tersangka, yakni Ratna Ayu Kinanti yang merupakan mami dan manajer karaoke Juwito Qoirul Anwar. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018