Malang (Antaranews Jatim) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Jawa Timur, terus berupaya mengejar realisasi target pendapatan dari sektor pajak sebesar Rp420 miliar pada akhir 2018.

Salah satu upaya yang digencarkan BP2D Kota Malang adalah menggelar Operasi Gabungan Sadar Pajak, Selasa, dengan sasaran wajib pajak (WP) yang tetap membandel tidak segera membayar tunggakan pajaknya meski sudah diberi surat resmi BP2D setempat.

"Operasi gabungan yang melibatkan berbagai unsur (lintas instansi), termasuk Kejaksaan Negeri Malang ini dilakukan secara rutin dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak secara senyap dengan satgas pajak dari internal BP2D, namun sasaran utamanya adalah para WP bandel," kata Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto.

Untuk hari ini (Selasa, 4/12), kata Ade, ada 17 titik yang menjadi sasaran operasi gabungan, yakni Wajib Pajak Kost, Resto/Rumah Makan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Umumnya adalah para penunggak pajak daerah yang bandel dan sudah diberikan surat peringatan, namun tidak kunjung ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Namun demikian, operasi gabungan ini bukan semata tindakan represif, namun lebih mengarah pada tindakan persuasif sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Selain itu, juga dalam upaya mengurangi tunggakan dan mengurai piutang Pemkot Malang.

Ade menerangkan untuk sasaran WP kost di antaranya tersebar di kawasan Sumbersari, Bendungan Sigura-gura hingga Tlogomas. WP Resto di daerah Sawojajar, Sarangan, Klojen lalu kawasan Soekarno-Hatta. Sedangkan sasaran WP PBB di kawasan Gadang, Tidar dan Purwantoro.

Dari 17 WP, yang dirazia, total nilai tunggakan yang menjadi sasaran kali ini sekitar Rp616 juta. "Karena tidak ada itikad baik untuk memenuhi kewajiban, tim operasi gabungan langsung melakukan penempelan stiker dan memasang patok di lokasi usaha WP bersangkutan dan tidak bdilepas sebelum WP melakukan pelunasan.

Hasil dari kombinasi operasi rutin dan gabungan ini cukup signifikan, selain dalam upaya mengurangi tunggakan dan mengurai piutang Pemkot Malang, juga menambah PAD dari sektor pajak. Terhitung sampai akhir November 2018, realisasi yang telah dibukukan BP2D senilai Rp393 Miliar atau 94 persen dari total target tahun ini sebesar Rp420 miliar.

Menyinggung Pajak BPHTB, kata Ade, tidak bisa dilakukan operasi gabungan karena terhitung sebagai pajak pasif. "Dalam hal ini, tentu kami tidak bisa memaksakan WP melakukan transaksi jual beli tanah atau propertinya, sebab dalam pencatatan Pajak BPHTB kami bersifat menunggu adanya transaksi dan pengurusan WP bersangkutan," paparnya.

Oleh karena itu, Ade mengimbau warga Kota Malang yang akan atau sedang melakukan transaksi jual beli tanah/properti segera melakukan pengurusan Pajak BPHTB sebelum pertengahan bulan Desember ini.

"Dari sektor pajak pasif seperti BPHTB memang seperti itu mekanismenya, jadi tidak mungkin kami adakan razia atau operasi supaya orang menjual lahannya," katanya.  (*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018