Tulungagung (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, merekrut 38 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) baru guna memenuhi keanggotaan badan ad hoc pada Pemilu 2019.

"Seleksi tambahan ini untuk melengkapi jumlah PPK. Sebelumnya, berjumlah tiga orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata anggota KPU Kabupaten Tulungagung Victor Febrihandoko di Tulungagung, Kamis.

Ia mengatakan bahwa total anggota PPK nantinya menjadi lima orang sesuai dengan amanah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PPU-XVI/2018.

Seleksi dilakukan terhadap 10 besar nama yang masuk pada hasil seleksi PPK ketika Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018.

Mereka dipanggil ke kantor KPU untuk menjalani tes wawancara oleh tim KPU yang ditunjuk.

"Ada 10 nama yang masuk, itu tiga orang sudah menjadi anggota PPK. Kami lalu melakukan seleksi terhadap tujuh orang di antaranya untuk diambil dua orang per kecamatan," katanya.

Victor menuturkan bahwa KPU sudah memilih dan mengumumkan 38 anggota PPK baru yang akan ditempatkan di 19 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Tulungagung.

Mereka rencananya bakal dilantik di awal Januari 2019.

"Memang untuk pelantikan anggota PPK yang baru kami rekrut akan dilakukan di awal tahun depan. Mereka akan bekerja selama empat bulan mulai Januari sampai dengan April 2019," katanya.

Namun, lanjut Victor, tidak semua calon anggota PPK di setiap kecamatan lengkap berjumlah tujuh orang sebab di antara mereka sudah tidak dapat atau tidak berhak lagi menjadi anggota PPK karena tidak lulus dalam persyaratan. Misalnya, ada yang kini menjadi anggota parpol, terkena aturan periodesasi atau pernah menjadi penyelenggara pemilu dua kali berturut-turut.

"Dengan adanya calon anggota PPK yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan lagi itu, di setiap kecamatan calon anggota PPK-nya ada yang tinggal lima atau enam orang saja," tuturnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, jumlah anggota PPK pada Pemilu 2019 hanya tercantum sejumlah tiga orang.

Akan tetapi, ketentuan itu akhirnya direvisi setelah muncul keputusan MK Nomor 31/PPU-XVI/2018. Jumlah anggota PPK kembali menjadi lima orang seperti pada penyelenggaraan pilkada pada tahun 2018. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018