Situbondo (Antaranews Jatim) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Suradji menegaskan bahwa jika Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mengalami pailit, maka desa dan pengelola harus mempertanggungjawabkan pelaporan dan penyebab kerugiannya.

"Penyertaan modal untuk BUMDes itu kan uang negara, jadi jika terjadi kerugian (bangkrut) harus bisa dipertanggungjawabkan kerugiannya karena apa," katanya, di Situbondo, Jawa Timur, Rabu.

Ia mengemukakan, semestinya pengelola BUMDes dalam hal ini direktur harus mengelola usaha desa yang menggunakan dana desa dengan baik.

Mengenai BUMDes Desa Tokelan, Kecamatan Panji, yang saat ini pailit, Suradji menyampaikan bahwa desa harus mempertanggungjawabkannya.

"Kenapa saya menyampaikan harus dipertanggungjawabkan, karena itu uang negara dan BUMDes bukan milik kepala desa, tetapi BUMDes itu milik desa dan masyarakat berhak mempertanyakannya ke desa," ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Suradji, nantinya akan ada persyaratan-persyaratan mendirikan BUMDes dan dalam penyertaan modal harus ada kajian-kajian kepantasan usaha BUMDes.

"Saat ini kami sedang melakukan pemetaan BUMDes yang berjalan bagus dan tidak. Karena untuk penyertaan modal harus ada perencanaan yang matang kemungkinan keuntungannya, dan tidak bisa membuka usaha seenaknya," katanya.

Terpisah, Direktur BUMDes Desa Tokelan, Kecamatan Panji, Dodie mengakui bahwa BUMDes yang dikelolanya dan bergerak di bidang usaha jual beli beras saat ini telah pailit (bangkrut).

"Kerugiannya karena banyak pengepul dan pedagang yang tidak bayar ke kita, dan ada pengepul atau pembeli beras yang kabur dan tidak membayar. Karena sistem kami menjual beras dengan cara menitipkan di pengepul maupun toko besar dan setelah beras laku terjual mereka baru bayar," paparnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018