Blitar (Antaranews Jatim)  - Sejak Januari 2018 hingga November 2018, sebanyak 15 orang warga negara asing (WNA) yang ditindak oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, karena melanggar aturan keimigrasian.

Sebagian besar WNA yang ditindak tersebut melanggar batas waktu kunjungan (overstay).

"Kebanyakan overstay, ada pula yang menyalahi ijin tinggalnya," jelas Kasie Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Denny Irawan ditemui, Selasa. 

WNA yang melakukan pelanggaran berupa overstay, lanjut Denny, pihaknya menerapkan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK). Mulai dari pemberian denda, hingga deportasi.

“Tidak hanya deportasi, tapi yang bersangkutan juga kami masukkan dalam daftar cegah tangkal agar tidak bisa lagi masuk ke indonesia dalam beberapa waktu tertentu,” tegasnya.
 

Video Oleh Irfan Anshori

Berita Terkait :
Kanim Blitar Tindak Belasan WNA Pelanggar Aturan Dokumen
Peningkatan Pengawasan WNA

Pewarta: Irfan Anshori

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018