Malang (Antaranews Jatim) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/11) memeriksa sebanyak 11 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penyediaan sarana penunjang mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi Antara dari Malang mengatakan bahwa, pemeriksaan 11 orang saksi di Polres Kota Malang tersebut untuk tersangka RK, dimana sampai sejauh ini pemeriksaan itu sudah dilakukan untuk sembilan orang saksi.

"Sedangkan untuk saksi yang belum diperiksa akan diagendakan pemeriksaan besok. Dalam beberapa hari ini KPK akan melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus di Kabupaten Malang," kata Febri Diansyah, Senin.

Para saksi yang sudah diperiksa tersebut antara lain adalah, Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah, Kabupaten Malang, Kabag Pengelolaan Data Elektronik, sekaligus sebagai Ketua Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Malang Tahun 2008-2014, Henry M. B. Tanjung.

Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang tahun 2012 sampai dengan 2016, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2007-2012, Suwandi. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang tahun 2017 sampai saat ini, Willem Petrus Salamena.

Kasi Pengembangan Aplikasi dan Informatika (Aptika) Dinas Kominfo Kabupaten Malang, Admin PPE pada LPSE Kabupaten Malang Tahun 2011 sampai saat ini, Tri Darmawan Sambbodho. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Kepala Bidang Sekolah Menengah, sekaligus sebagai PPK Bidang Sekolah Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun 2011-2012, Pudianto.

Pensiunan PNS Kabupaten Malang, Mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Tahun 2009-2013, sekaligus sebagai Ketua Panitia Lelang Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun 2011-2012, Kusnul Farid. Kepala Seksi Evaluasi Perencanaan dan Pelaporan Badan Perumahan Kabupaten Malang (Pensiun PNS), Suwignyo.

Pengawas Sekolah Luar Biasa Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Mantan Kepala seksi Sarana Prasarana Sekolah Menengah tahun 2008, Sudarjo, dan Kabag Administrasi Pembangunan Ricky Meinardhy.

Beberapa waktu lalu, KPK resmi menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi.

Tersangka RK diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo (AM) sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendid|kan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Selain itu, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara, KPK juga telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup.

Sehingga, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yakni RK dan dan Eryk Armando Talla (EAT) dari pihak swasta.

Tersangka RK selaku Bupati Malang dua periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 bersama-sama dengan EAT, diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp3,55 miliar.(*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018