Madiun (Antaranews Jatim) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun membuka posko pengaduan penangguhan tentang penetapan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2019 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.

Kepala Disnaker Kota Madiun Suyoto di Madiun, Sabtu mengatakan posko pengaduan dibuka sejak ditetapkannya UMK 2019 pada tanggal 15 November hingga 25 Desember mendatang.

"Kami membuka posko bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan atau karyawan yang dibayar di bawah UMK. Sesuai Keputusan Gubernur tentang Penetapan UMK 2019 disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar atau menggaji karyawan di bawah UMK yang telah ditetapkan gubernur. Kalau ada pengaduan dari pekerja tentunya akan kami proses lebih lanjut," ujar Suyoto kepada wartawan.

Sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2019, UMK Kota Madiun ditetapkan sebesar Rp1.801.406,09 yang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2019.

Berkaca pada penetapan UMK 2018, tidak ada satu pun karyawan yang mengadu ke disnaker. Di sisi lain, juga tidak ada perusahaan yang menangguhkan besaran UMK ke disnaker.

"Posko pengaduan itu untuk jaga-jaga kalau ada perusahaan yang mengajukan penangguhan tentang penetapan UMK tahun 2019," kata dia.

Sisi lain, pembukaan posko tersebut juga sesuai dengan instruksi Gubernur Jatim bahwa masing-masing disnaker kota/kabupaten diminta membuka posko pengaduan UMK tahun 2019 sebelum diterapkan per 1 Januari mendatang.

Selain membuka posko pengaduan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya tentang besaran UMK tahun 2019 untuk Kota Madiun.

Sosialisasi UMK 2019 di antaranya dilakukan dengan mengundang perwakilan perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Madiun. Saat ini jumlah perusahaan yang terdaftar di Disnaker Kota Madiun mencapai 669 unit, mulai dari usaha skala kecil, sedang, hingga besar.

Ia menjelaskan, upah minimnum Kota Madiun tahun 2019 yang mencapai Rp1.801.406,09 tersebut naik dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.640.439,34. Penetapan itu sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, UMK daerah dihitung dari besaran UMK tahun berjalan dikalikan besaran inflasi ditambah produk domestik bruto (PDB). Sedangkan besaran inflasi dan PBD ditentukan oleh BPS.

Suyoto menambahkan, besaran upah minimun Kota Madiun 2019 yang ditetapkan sebesar Rp1.801.406,09 tersebut lebih rendah dari angka yang diusulkan oleh Pemkot Madiun yakni sebesar Rp1,9 juta. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018