Tulungagung (Antaranews Jatim) - DPRD Tulungagung, Jawa Timur, Rabu menetapkan peraturan daerah APBD 2019 dengan besaran pendapatan mencapai Rp2,648 triliun dan belanja rutin mencapai Rp2,688 trilun atau defisit Rp30,826 miliar.

"Pada saat bersamaan kami juga menetapkan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2019 serta penetapan peraturan DPRD Tulungagung tentang tata tertib," kata Ketua DPRD Tulungagung Supriono di sela sidang paripurna  di gedung Graha Wicaksana kantor DPRD Tulungagung, Rabu.

Rincian APBD Tulungagung tahun anggaran 2019 yang telah ditetapkan menjadi Perda itu,  pendapatan berjumlah Rp 2.647.738.015.220,77. Sedangkan belanja mencapai Rp2.678.564.625.274,77. Postur anggaran 2019 mengalami defisit Rp30.826.610.054

"Sementara di sisi pembiayaan, penerimaannya berjumlah Rp33,8 miliar dan pengeluaran sebesar Rp 3 miliar. Karena itu, menjadikan pembiayaan netto (bersih) sejumlah Rp30.826.610.054.

Dan SILPA tahun berkenaan berjumlah Rp0 (nol), katanya.

"Dan hari ini kami telah menetapkan dan mengesahkan ranperda APBD tahun anggaran 2019 yang biasa ditetapkan pada akhir November ini," kata Rojak.

Namun, di tahun ini mendapat kesepakatan lebih awal dengan maksud agar APBD ini bisa dilaksanakan di awal tahun 2019.

"Dengan pertimbangan, ketika kita mengajukan maka koreksi dari Gubernur Jatim lebih cepat serta tanggapan dari kami juga lebih cepat, sehingga awal tahun 2019 yaitu Januari bisa segera dioperasionalkan,? kata Supriyono, seusai sidang paripurna, Rabu (21/11).

Supriono menuturkan dalam penetapan perda APBD 2019 ini prioritasnya relative sama dengan tahun lalu, dengan merujuk dalam perda rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang disusun dari visi misi kepala daerah terpilih, yaitu dibidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, ekonomi serta pelayanan terhadap masyarakat kurang mampu.

"Ya kami mulai dari sisi rumah tinggalnya, mendapat pelayanan kesehatan, pendidikan dan konsumsinya. Kami harapkan memenuhi standart kemanusiaan," ujarnya

Kendati pihak DPRD telah menyetujui perda APBD 2019, namun masih ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh Pemkab Tulungagung.

Catatan itu seperti pengadaan seragam gratis bagi siswa kelas 1 tingkat SD dan kelas VII tingkat SMP yang melampaui batas waktu ditentukan. Serta kualitas yang demikian maupun kelengkapannya.

"Sehingga tujuan yang baik yakni untuk meringankan beban wali murid terkait biaya sekolah tidak bisa terwujud, karena dengan adanya molornya pengadaan dan pendistribusian," katanya.

Sementara itu, Plt Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo mengatakan dengan penetapan APBD tahun anggaran 2019 ini, diprioritaskan dalam program nasional terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pembangunan daerah pinggiran, serta pengentasan kemiskinan.

"Kami ke depankan program nasional," katanya.

Terkait program seragam gratis, Maryoto mengatakan pihaknya sudah memanggil kepala dinas pendidikan Kabupaten Tulungagung, terkait molornya pembagian seragam ini.

Maryoto menegaskan untuk melakukan evaluasi kembali.

"Ya kami dengan segala hormat bakal melakukan evaluasi kembali. Dan, program ini tetap dianggarkan dalam APBD 2019, melihat ini program pendidikan murah yang dicanangkan dalam pemerintahannya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018