Tulungagung (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, segera menyosialisasikan upah minimum kabupaten (UMK) 2019, yang nilainya mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1.671.035 pada 2018 menjadi Rp1.805.219,94.

"Kami akan segera sosialisasikan agar ketetapan UMK tersebut menjadi acuan setiap badan usaha/perusahaan dalam menentukan standar gaji pekerjanya (buruh)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung Yumar di Tulungagung, Selasa.

Dengan ketetapan baru itu, standar UMK Kabupaten Tulungagung saat ini naik sekitar 8,3 persen. Besaran itu hampir sama sesuai usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Tulungagung, setelah mempertimbangkan inflasi daerah serta kebutuhan hidup layak bagi buruh di daerah itu.

Yumar menambahkan, ada beberapa faktor yang memengaruhi tinggi rendahnya kenaikan UMK. Selain inflasi juga pertumbuhan ekonomi menjadi pertimbangan untuk menetapkan UMK.

"Inflasi kita 2,82 persen dan kenaikan ekonomi sekitar 5 persen lebih," tuturnya.

Yumar mengatakan, dengan ditetapkannya besaran UMK 2019 oleh Gubernur Jatim, kini instansinya segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Tulungagung paling lambat 1 Januari 2019.

"Nanti kami akan sosialisasikan, kalau bisa dalam minggu-minggu ini," ujarnya.

Mengenai perusahaan yang tidak mampu memenuhi besaran UMK itu, Yumar mengatakan bahwa perusahaan bisa mengajukan keberatan melalui Disnakertrans Tulungagung dan selanjutnya akan diajukan ke pemerintah provinsi.

"Harus membuat surat permohonan, kalau perusahaan itu memang tidak mampu," katanya.

Tidak hanya melalui surat, Disnakertrans akan mendatangi setiap perusahaan yang bersangkutan, guna melihat secara langsung alasan ketidakmampuan perusahaan tersebut membayar UMK.

"Kami tinjau ke lapangan, apakah memang benar tidak mampu untuk membayar sesuai UMK. Jika perusahaan tersebut mampu, namun tidak mau membayar sesuai UMK, ya kami kenakan sanksi," ujarnya.

Berdasarkan data, di Kabupaten Tulungagung ada sebanyak 661 perusahaan besar maupun kecil. Dari jumlah itu, hanya sekitar 30 persen perusahaan yang mampu mengupah karyawannya sesuai UMK.

Untuk perusahaan yang tidak mampu mengupah sesuai UMK biasanya dari perusahaan atau usaha mikro dan kecil.

"Biasanya yang tidak mampu memenuhi gaji sesuai UMK ITU usaha mikro dan kecil," katanya. (*)

Baca juga: Berikut Nilai UMK 2019 di Jatim

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018