Jember (Antaranews Jatim) - Bupati Jember Faida menyerahkan secara langsung ratusan sertifikat perizinan yang dikeluarkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kepada para pemohon izin di Pendapa Wahyawibawagraha Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.
     
"Penyerahan 684 surat izin kepada 231 pemohon perizinan dari sembilan jenis izin itu merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Jember dalam melayani perizinan, sehingga saya memberikan langsung kepada masing-masing pemohon izin," kata Faida di Jember.
     
Ia juga memastikan para pemohon pulang dengan membawa sertifikat perizinan yang bisa langsung digunakan, namun para penerima sertifikat izin itu diharapkan tidak lupa membayar retribusi. 
     
"Saya ucapkan terima kasih telah berinvestasi, mengembangkan usaha, membangun sekolah, membangun perumahan, dan lainnya di Kabupaten Jember," ucap bupati perempuan pertama di Jember itu.
     
Menurutnya, Pemkab Jember juga menyambut baik usaha-usaha yang dikembangkan para investor, karena pihaknya ingin menambah perputaran ekonomi dan menambah lowongan pekerjaan bagi masyarakat Jember.
     
"Saya berpesan agar merekrut tenaga kerja yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Jember dan hal itu bertujuan sebagai upaya membangun Jember bersama-sama. Jaga persatuan supaya tumbuh bersama-sama," tuturnya.
     
Para pekerja yang direkrut, lanjut dia, juga harus memiliki kartu kuning dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember, karena hal itu untuk menghindari pengambilalihan tenaga kerja dari perusahaan lain.
     
"Jember berkomitmen menjadi kota yang peduli hak asasi manusia. Ini pula yang harus diperhatikan dalam membangun fasilitas umum pada bangunan yang dikembangkan," katanya.
     
Faida menjelaskan, banyak pengurusan izin reklame yang baru berproses dan pihaknya memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bersikap tegas dan memberi peringatan terhadap reklame tanpa izin.
     
Sebanyak 684 sertifikat izin yang diberikan kepada 231 pemohon itu, terdiri dua izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT), dua izin fasilitas pelayanan kesehatan, dua izin pendirian PAUD, dan dua izin pendirian TK.
     
Kemudian satu izin pendirian SMP, dua izin penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan (LKP), 16 izin pemakaian kekayaan sempadan sungai, 75 izin mendirikan bangunan (IMB), dan 582 izin penyelenggaraan reklame tetap.
     
Sementara itu, Kepala Dinas PTPS Jember Syafii menjelaskan pentingnya sosialisasi kepada penerima sertifikat izin, agar semua sertifikat perizinan diproses sesuai prosedur, utamanya dalam melengkapi syarat-syarat teknisnya dan aturan-aturannya.
     
"PTSP mempunyai aplikasi OSS (Online Single Submission) yang sudah dibuka sebulan yang lalu dan dalam waktu dekat akan disosialisasikan PTSP Provinsi Jatim dan petugas teknisnya," katanya.
     
Ia mengatakan, OSS merupakan aplikasi pelayanan dalam jaringan (daring) sertifikat izin dan saat ini masih tahap pembelajaran, penyesuaian dengan pusat, provinsi, dan daerah, termasuk untuk izin usaha atau SIUP tidak perlu yang rumit asal persyaratan lengkap bisa cepat jadi.
     
"Aplikasi itu bisa diunduh di laman OSS, sehingga diperlukan edukasi untuk masyarakat ke depannya, agar dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan surat perizinan," ujarnya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018