Surabaya (Antaranews Jatim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap dua pengedar narkotika jaringan Aceh di Mojokerto, Minggu (18/11), yang merupakan hasil pengembangan tangkapan di wilayah itu beberapa waktu lalu.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso di Surabaya, Senin, mengatakan, kedua pengedar narkotika yang ditangkap adalah ZY (39) asal Sukabumi dan ES (37) asal Jakarta

"Saat itu kami monitoring bahwa di Jalan Raya Mojokerto ada kendaraan adalah si A yang sengaja ngedrop barang. Pada hari Minggu (18/11) pukul 05.30 WIB dilakukan penyergapan dan di tas ada dua kilogram sabu-sabu yang setelah dikembangkan terkait kasus di Mojokerto," kata Bambang.

Selain barang bukti dua kilogram sabu-sabu, juga diamankan lima telepon genggam milik tersangka dan satu unit mobil Kijang Innova.

Bambang menyatakan bahwa petugas masih melakukan pengembangan kasus ini, sehingga belum bersedia membeberkan secara detail modus yang dipakai jaringan yang telah menjadi target operasi BNNP Jatim sejak lama itu.

"Mereka ini perintah tersangka SL di Mojokerto, ke mana lagi kita belum jelaskan. Ini masih dalam rangka pengembangan," ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Jawa Timur untuk menjalani proses pengembangan ungkap jaringan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara untuk tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 , UU RI no. 35 th 2009 tentang Narkotika.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018