Trenggalek (Antaranews Jatim) - Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Trenggalek, Jawa Timur tengah menginvestigasi kasus dua narapidana yang terindikasi kandungan amphetamin di tubuhnya, salah satu zat aditif narkoba jenis sabu-sabu saat dilakukan pemeriksaan sampel urine oleh BNN setempat.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan langsung dan yang bersangkutan mengakui pernah mengonsumsi narkoba golongan satu," kata Kepala Rutan Kelas II B Trenggalek Dadang Sudrajat, di Trenggalek, Jumat.

Dia menjelaskan, dua napi yang diidentifikasi mengonsumsi narkoba itu masing-masing berinisial A (25) dan YY (34).

Usai pemeriksaan sampel urine oleh BNN Trenggalek, pihak rutan langsung melakukan pemeriksaan lanjutan.

Namun, dari pemeriksaan lanjutan tersebut, didapatkan kandungan amphetamin dalam urin A dan YY relatif sedikit.

"Dari situ kemungkinannya mereka (A dan YY) mengonsumsi narkoba bukan pada beberapa hari ini, melainkan sudah beberapa bulan lalu," katanya lagi.

Dia melanjutkan, dari interogasi yang sudah dilakukan, kedua napi mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu sekitar dua bulan sebelumnya.

Namun, lokasinya bukan di Rutan Trenggalek, melainkan saat mereka masih ditahan di lembaga pemasyarakatan sebelumnya. Mereka berdua baru sekitar dua hari ini menjalani isolasi setelah ditahan dari tempat lain.

"Dua warga binaan itu merupakan narapidana kasus narkoba, mungkin karena di tempat yang lama itu membuat kesalahan seperti mengkonsumsi narkoba, mereka dipindahkan ke sini," katanya.

Baca juga: Dites Urine, Dua Napi Rutan Trenggalek Positif Narkoba

Menurut keterangan Dadang, kurang dari dua pekan lalu Rutan Kelas II B Trenggalek baru saja mendapatkan pindahan 64 warga binaan.

Mereka berasal dari empat rutan atau lapas yang berbeda, meliputi 39 warga binaan dari Rutan Kelas I Medaeng, 18 warga binaan dari Lapas Kelas II A Kediri, lima warga binaan dari Rutan Kelas II B Ponorogo, dan dua warga binaan dari Lapas Kelas II B Blitar.

Dengan temuan tersebut, nantinya rutan akan melakukan pengawasan lebih intensif lagi terhadap dua warga binaan tersebut, sesuai standar operasi prosedur, katanya pula. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018