Madiun (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, mengangani sebanyak 2.000 lebih kasus pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Semeru tahun 2018 yang berlangsung sejak tanggal 30 Oktober di wilayah hukumnya.

"Dari sejumlah pelanggaran tersebut, mayoritas dikarenakan pelanggar tidak melengkapi surat-surat berkendaranya," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota AKP Affan kepada wartawan, Jumat.

Selain tidak melengkapi surat berkendara seperti STNK dan SIM, pelanggaran juga disebabkan karena melawan arus serta tdak menggunakan sabuk pengaman untuk pengemudi roda emoat atau lebih.

Sebagai bentuk penindakan tegas, petugas memberikan sanksi tilang bagi pelanggar yang rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas atas tindakannya tersebut.

Selain tindakan tilang, lanjutnya, petugas Polres Madiun Kota juga memberikan sosialisasi terkait Operasi Zebra Semeru 2018 serta keselamatan dalam berlalu lintas.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak berkendara tanpa memiliki surat-surat berkendara yang penting. Selain itu, bagi yang dibawah umur diminta untuk tidak mengendarai kendaraan sendiri.

AKP Affan menambahkan, Operasi Zebra Semeru 2018 selain petugas Polres Madiun Kota juga melibatkan petugas POM TNI,

Sesuai jadwal, razia masih akan terus digelar pada siang dan malam hari di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas hingga tanggal 12 November 2018.( (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018