Malang (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Malang melakukan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menggali potensi peningkatan pendapatan asli daerah, dalam upaya mencapai target yang telah ditetapkan.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, upaya meningkatkan PAD merupakan langkah untuk mengurangi ketergantungan pendanaan dari pemerintah pusat.

Pemkot Malang menargetkan adanya kenaikan PAD Kdalam waktu lima tahun ke depan menjadi Rp1 triliun.

"Ada berbagai hal yang disampaikan. Terkait manajemen ASN, aset, dan yang menjadi perhatian adalah bagaimana menggali pendapatan daerah," kata Sutiaji, ditemui di Balai Kota Malang, Rabu.

Target peningkatan pendapatan tersebut berdasarkan analisa dari PAD Kota Malang yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2018, estimasi PAD ditetapkan sebanyak Rp523,1 miliar, sementara pada 2017 tercatat sebesar Rp409 miliar.

"Korupsi itu yang tidak terasa justru dari pendapatan, bukan pembelanjaan. Jadi yang disasar, semua itu dari sisi pendapatan, bagaimana potensi pendapatan yang ada," ujar Sutiaji.

Salah satu hal yang diperhatikan oleh KPK dalam meningkatkan PAD Kota Malang adalah terkait dengan retribusi parkir. L

Sutiaji mengatakan, tim KPK melakukan pemantauan langsung terkait permasalahan parkir di Kota Malang, karena kontribusi retribusi parkir terhadap PAD hanya sebesar RP7,5 miliar pada 2018.

"Pendampingan termasuk masalah parkir dan menjadi perhatian KPK. Mereka melihat titik-titik parkir, namun saya tidak mengetahui pasti. Saya kira saat datang ke sini, KPK pasti sudah memiliki informasi," ujar Sutiaji.

KPK bertemu dengan Wali Kota Malang untuk melakukan monitoring dan evaluasi rencana aksi pemberantasan tindak pidana korupsi. Kehadiran KPK sama sekali tidak terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Kota Malang yang beberapa waktu lalu mencuat dan melibatkan puluhan anggota DPRD Kota Malang.

Menurut KPK, kondisi Kota Malang sudah mulai membaik dan diharapkan hingga akhir tahun sudah benar-benar mampu mengimplementasikan aksi pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018