Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi Informasi Pusat (KIP) menetapkan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) sebagai salah satu perusahaan BUMN Informatif pada acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Tahun 2018.
     
"Penghargaan yang saya terima ini menjadi bukti, Pelindo III menjalankan keterbukaan informasi dengan baik sesuai yang diamanatkan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Direktur Utama Pelindo III Doso Agung dalam keterangan persnya yang diterima di Surabaya, Senin.
     
Ia mengatakan, perusahaan plat merah yang dipimpinnya juga telah menunjukan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
     
"Capaian sebagai perusahaan informatif itu merupakan prestasi yang membanggakan bagi kami dan rekan-rekan yang telah berupaya dan bekerja secara optimal," katanya.
     
Ia berterima kasih atas pencapaian yang luar biasa, namun meminta agar seluruh jajaran tidak berpuas diri, sehingga bisa tetap dipertahankan atau ditingkatkan untuk menjadi lebih baik.
     
Sekretaris Perusahaan Faruq Hidayat mengatakan, penghargaan ini  membuktikan Pelindo III selalu tunduk terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah. 
     
"Keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen kami terhadap good corporate governance (GCG) dan kami merupakan perusahaan negara yang taat pada aturan," katanya.
     
Sementara itu, tahun ini KIP melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Badan Publik terhadap 460 badan publik dengan 7 kategori yakni 34 Kementerian, 34 Pemerintah Provinsi, 134 Perguruan Tinggi Negeri, 45 Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, 86 Lembaga Non Struktural, 111 BUMN  dan 16 Partai Politik.
     
Ketua KIP, Gede Narayana mengatakan tahun 2018 monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik menggunakan metodologi yang berbeda dari tahun sebelumnya.
     
"Tahun ini, kami melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh badan publik yang berjumlah 460 terhadap kuesioner dengan indikator pengembangan website yang terkait dengan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dan pengumuman informasi publik, sehingga informasi  publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat," katanya.
     
Selanjutnya, terhadap badan publik yang berpartisipasi dengan mengembalikan kuesioner, ditambahkannya penialaian terhadap indikator pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan presentasi.
     
"Materi presentasi dititikberatkan pada penilaian komitmen, koordinasi dan inovasi keterbukaan informasi publik," katanya.
     
Sementara itu, KIP memberikan penilaian akhir dengan kualifikasi badan publik sebanyak 5 kategori yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.
     
Dalam pasal 3 huruf D UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), UU KIP bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018