Surabaya (Antaranews Jatim) - Tersangka kasus perjudian berinisial FR, warga Jalan Rajawali, Kecamatan Blegah, Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur, meninggal dunia setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, kata seorang perwira polisi.

"Tersangka didiagnosa menderita penyakit bronkitis akut, syok septik, kencing manis, serta jantung koroner," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sudamiran kepada wartawan di Surabaya, Senin.

Dia mengatakan, tersangka FR meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya pada Minggu (4/11) sekitar pukul 15.20 WIB.

"Sore hari itu juga langsung dibawa pulang oleh keluarganya," ucap Sudamiran.

FR ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan penggerebekan perjudian yang berlangsung di sebuah kamar rumah karaoke kawasan Surabaya Barat pada Rabu (17/10) dini hari.

Saat itu, sebanyak 15 orang diamankan, namun setelah melalui penyelidikan hanya tiga di antaranya yang ditetapkan tersangka.

Selain FR, polisi menetapkan tersangka berinisial SAM, warga Desa Kelbung, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan, Madura, dan seorang pengusaha hiburan malam di Kota Surabaya berinisial HK. Seorang lainnya berinisial SB turut ditetapkan sebagai tersangka karena saat penggerebekan diketahui membawa senjata tajam.

Dalam perkara ini, total barang bukti yang diamankan senilai Rp79 juta, yang diduga kuat sebagai uang untuk berjudi. Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 17 lembar kartu domino yang diduga sebagai sarana berjudi.

Sudamiran menjelaskan, sejak ditetapkan tersangka, FR telah dua kali menjalani perawatan medis atas penyakit yang dideritanya di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

Saat ditetapkan tersangka, FR adalah seorang politisi yang masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD di salah satu kabupaten di Pulau Madura. (*)

Baca juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Perjudian di Rumah Karaoke

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018