Jember (Antaranews Jatim) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember Arismaya Parahita mengatakan Kabupaten Jember belum memiliki kawasan tanpa rokok yang diatur dalam sebuah peraturan daerah.

"Kami akan memunculkan kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) dalam rancangan Perda Ruang Terbuka Hijau sebagai upaya untuk memberikan perlindungan masyarakat terhadap bahaya asap rokok," katanya di Kabupaten Jember, Sabtu.

Menurut ia, Dinas Lingkungan Hidup sudah mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai lingkungan, yakni Raperda Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Raperda Pengelolaan Persampahan, dan Raperda Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Kabupaten Jember masih belum memiliki kawasan tanpa rokok, bahkan di sejumlah fasilitas umum juga masih banyak warga yang merokok sembarangan dan mengabaikan kesehatan masyarakat lainnya yang berada di sekitar perokok aktif," katanya.

Ia berharap para wakil rakyat yang duduk di DPRD Jember mendukung rancangan perda tersebut, yang salah satunya untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat tanpa asap rokok melalui KTR.

Sementara di lingkungan perguruan tinggi Kampus Universitas Jember (Unej) sudah terdapat kawasan tanpa rokok, yakni di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM).

Dekan FKM Universitas Jember Irma Prasetyowati mengatakan, sejak kurang lebih lima tahun terakhir telah berlaku KTR di wilayah kampus FKM Unej dan hal itu telah diatur melalui Surat Keputusan Dekan FKM Universitas Jember. 

"Bentuk KTR di FKM Unej adalah larangan merokok di segenap wilayah kampus FKM Unej bagi segenap sivitas akademik. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk tidak menerima bantuan, beasiswa, sponsor kegiatan dari industri rokok," katanya.

Ia menjelaskan hal itu relevan dengan deklarasi KTR oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia (AIPTKMI) yang menegaskan agar setiap anggota AIPTKMI wajib membuat peratutan tentang pola hidup sehat dan kampus tanpa rokok di masing-masing institusi dan menerapkannya dengan sungguh-sungguh.

Partisipasi FKM Unej menetapkan KTR adalah bagian komitmen FKM Unej sebagai anggota AIPTKMI yang mendidik dan meluluskan para promotor kesehatan Masyarakat, sekaligus sebagai agenda preventif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018