Situbondo (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, telah merancang dan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Darurat Bencana guna mempercepat penyaluran bantuan kepada korban bencana alam.

"Selama ini mekanisme pemberian bantuan membutuhkan proses cukup panjang yang mengakibatkan bantuan kepada para korban bencana alam bisa berlangsung berbulan-bulan," ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo Lutfi Joko Prihatin di Situbondo, Senin.

Ia mencontohkan kasus penyaluran bantuan kepada korban banjir bandang di Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, kendati peristiwa bencana banjir bandang terjadi pada Februari 2018, tetapi pemkab baru bisa menyalurkan bantuan kerugian materi pada Oktober.

Oleh karena itu, katanya, Pemkab Situbondo akan memangkas mekanisme pemberian bantuan bagi korban bencana alam dengan menerbitkan perbup.

"Bupati sudah menyetujui pembuatan Perbub tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Darurat Bencana, dan saat ini perbup tersebut masih dalam tahap penyusunan," ucapnya.

Ia menjelaskan, pembuatan perbup bantuan kebencanaan ini dilakukan karena Pemkab Situbondo menginginkan pelayanan publik berlangsung efektif dan efisien.

"Dengan begitu, Dinas Sosial bisa lebih cepat menyalurkan bantuan kepada korban bencana, sedangkan besarnya bantuan kemungkinan tidak menggunakan taksiran melainkan menggunakan kategori seperti rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat," paparnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018