Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Sebanyak empat dari 60 warga Desa Papringan, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, Jawa Timur, yang tanahnya dibebaskan untuk lokasi Waduk Gongseng, masih belum menerima uang ganti rugi karena sedang di luar kota.
Kepala Desa Papringan Gunari di Bojonegoro, Sabtu, menjelaskan, empat warga yang tanahnya dibebaskan untuk lokasi Waduk Gongseng itu posisinya dua warga di Surabaya, satu warga di Kalimantan, dan satu warga lainnya di Tuban.
Pada waktu pemberian ganti rugi tanah beberapa waktu lalu, lanjut dia, empat warganya itu tidak sempat dihubungi karena di luar kota.
Oleh karena itu, lanjut dia, sampai sekarang Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo di Solo, Jawa Tengah, belum memberikan uang ganti rugi tanah empat warganya itu, sebab pemberian ganti rugi tanah untuk Waduk Gongseng, uangnya masuk rekening dengan diketahui pemiliknya.
"Dalam pemberian ganti rugi yang bersangkutan pemilik tanah harus ada. Kalau dimasukkan rekening tanpa yang bersangkutan tidak ditempat, ya tidak bisa," katanya.
Ia memperkirakan, pemberian ganti rugi tanah empat warga di desanya itu akan dilakukan bersama pemberian ganti rugi tanah sebanyak 80 bidang tanah yang juga untuk lokasi Waduk Gongseng.
"Sekarang masih proses verifikasi administrasi terkait kepemilikan, luas, juga yang lainnya," ucapnya.
Ia mengaku tidak tahu pelaksanaan pemberian ganti rugi tanah 80 bidang tanah yang dimanfaatkan untuk lokasi Waduk Gongseng.
Menjawab pertanyaan, ia menjelaskan bahwa warga di desanya yang sudah memperoleh uang ganti rugi tanah sebagian sudah ada yang mulai membeli tanah di desa setempat dan juga ada yang di luar desa.
Kasi Pemanfaatan Air Baku Irigasi Dinas PU Sumber Daya Air Bojonegoro Doddi Sigit Wijaya membenarkan belum ada informasi waktu pemberian uang untuk ganti rugi tanah sebanyak 80 bidang tanah di Desa Papringan, Kecamatan Temayang.
"Saya belum memperoleh informasi terkait pemberian uang ganti rugi tanah 80 bidang," ujarnya.
Diperoleh keterangan dari rapat koordinasi percepatan Waduk Gongseng pada 17 Oktober di Pemkab Bojonegoro bahwa BPN masih belum bisa menyimpulkan waktu pemberian ganti rugi tanah di Desa Papringan, karena masih dalam proses verifikasi administrasi.
Waduk Gonseng merupakan bendungan timbunan batu zona inti tegak dengan daya tampung 22,43 juta meter kubik. Waduk yang memiliki luas genangan 433,19 hektare itu mampu mengairi areal pertanian seluas 6.191 hektare.
Selain itu, Waduk Gonseng juga berfungsi sebagai pengendali banjir sebesar 2 juta meter kubik dan penyedia air baku sekitar 300 liter/detik.
"Keberadaan Waduk Gongseng akan mendukung Waduk Pacal untuk mencukupi kebutuhan air irigasi areal pertanian di sejumlah kecamatan," kata Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Bojonegoro Edi Sutanto menambahkan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala Desa Papringan Gunari di Bojonegoro, Sabtu, menjelaskan, empat warga yang tanahnya dibebaskan untuk lokasi Waduk Gongseng itu posisinya dua warga di Surabaya, satu warga di Kalimantan, dan satu warga lainnya di Tuban.
Pada waktu pemberian ganti rugi tanah beberapa waktu lalu, lanjut dia, empat warganya itu tidak sempat dihubungi karena di luar kota.
Oleh karena itu, lanjut dia, sampai sekarang Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo di Solo, Jawa Tengah, belum memberikan uang ganti rugi tanah empat warganya itu, sebab pemberian ganti rugi tanah untuk Waduk Gongseng, uangnya masuk rekening dengan diketahui pemiliknya.
"Dalam pemberian ganti rugi yang bersangkutan pemilik tanah harus ada. Kalau dimasukkan rekening tanpa yang bersangkutan tidak ditempat, ya tidak bisa," katanya.
Ia memperkirakan, pemberian ganti rugi tanah empat warga di desanya itu akan dilakukan bersama pemberian ganti rugi tanah sebanyak 80 bidang tanah yang juga untuk lokasi Waduk Gongseng.
"Sekarang masih proses verifikasi administrasi terkait kepemilikan, luas, juga yang lainnya," ucapnya.
Ia mengaku tidak tahu pelaksanaan pemberian ganti rugi tanah 80 bidang tanah yang dimanfaatkan untuk lokasi Waduk Gongseng.
Menjawab pertanyaan, ia menjelaskan bahwa warga di desanya yang sudah memperoleh uang ganti rugi tanah sebagian sudah ada yang mulai membeli tanah di desa setempat dan juga ada yang di luar desa.
Kasi Pemanfaatan Air Baku Irigasi Dinas PU Sumber Daya Air Bojonegoro Doddi Sigit Wijaya membenarkan belum ada informasi waktu pemberian uang untuk ganti rugi tanah sebanyak 80 bidang tanah di Desa Papringan, Kecamatan Temayang.
"Saya belum memperoleh informasi terkait pemberian uang ganti rugi tanah 80 bidang," ujarnya.
Diperoleh keterangan dari rapat koordinasi percepatan Waduk Gongseng pada 17 Oktober di Pemkab Bojonegoro bahwa BPN masih belum bisa menyimpulkan waktu pemberian ganti rugi tanah di Desa Papringan, karena masih dalam proses verifikasi administrasi.
Waduk Gonseng merupakan bendungan timbunan batu zona inti tegak dengan daya tampung 22,43 juta meter kubik. Waduk yang memiliki luas genangan 433,19 hektare itu mampu mengairi areal pertanian seluas 6.191 hektare.
Selain itu, Waduk Gonseng juga berfungsi sebagai pengendali banjir sebesar 2 juta meter kubik dan penyedia air baku sekitar 300 liter/detik.
"Keberadaan Waduk Gongseng akan mendukung Waduk Pacal untuk mencukupi kebutuhan air irigasi areal pertanian di sejumlah kecamatan," kata Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Bojonegoro Edi Sutanto menambahkan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018