Jakarta (Antaranews Jatim) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh telah memulangkan sebanyak 21 warga negara Indonesia yang kurang beruntung bekerja di Arab Saudi.

KBRI Riyadh dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Jumat, mengungkapkan, per 24 Oktober 2018, shelter penampungan di KBRI Riyadh dihuni 196 WNI kurang beruntung yang mencari rezeki di Arab Saudi dan menemui berbagai persoalan di tengah perjalanan.

Sementara 21 orang yang bisa diterbangkan ke Indonesia pada 25 Oktober 2018, karena pengelola shelter penampungan KBRI Riyadh masih harus menyelesaikan pekerjaan rumah untuk mengupayakan solusi kasus-kasus yang dihadapi 175 orang lainnya.

Pihak KBRI mengemukakan, bahwa dari angka 196 WNI tersebut, sebanyak 58 di antaranya merupakan para pekerja yang datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah (kunjungan) kemudian bekerja, baik pada sponsor (pengundang) yang mendatangkannya maupun orang lain.

Para pekerja kurang or (pengundang) kepada orang lain maupun kabur kemudian bekerja pada orang lain yang tidak juga dikenalnya.

Permalasahan muncul ketika para WNI tersebut hendak pulang ke tanah air, namun sponsor tidak membuatkannya iqamah (izin tinggal), maka ada banyak denda yang harus dibayarkan.

Jika sponsor (pengundang) melaporkannya kabur maka petugas imigrasi tidak akan memperkenankannya keluar wilayah Arab Saudi kecuali setelah mendapat pengampunan dari sponsor (pengundang).

Belum lagi kasus lain seperti tuduhan pencurian, tuduhan asusila, atau gaji belum dibayarkan sehingga membuat WNI tersebut tidak bisa mengurus exit permit.

KBRI Riyadh tidak henti-henti berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk mencarikan solusi atas permasalahan ini.

Aturan setempat memang mengharuskan KBRI Riyadh untuk lebih dahulu menginformasikan kepada pihak Kemlu sebelum dapat berhubungan langsung dengan instansi terkait, itu pun setelah mendapat lampu hijau dari Kemlu.

Setelah berulang kali mengirim Nota Diplomatik dan tidak juga terlihat titik terang penyelesaian, solusi baru dapat mulai terkuak saat pada 16 Oktober 2018, PF Konsuler 1/Koordinator Pelayanan Warga, Raden A. Arief, berkoordinasi dengan Direktur Konsuler Kemlu Arab Saudi, Mohammed A Al Shammmery.

Pada hari berikutnya, Arief diterima Kepala Imigrasi Provinsi Riyadh, Mayjen Sulaiman Abdul Rahman Alsuhibani yang dilanjutkan pertemuan pada hari berikutnya lagi dengan Direktur Urusan WNA Kantor Imigrasi Provinsi Riyadh, Brigjen Nasir Abdulaziz Al Madhi.

Pada 18 Oktober 2018, KBRI Riyadh mengajukan 54 WNI yang kondisinya terkatung-katung karena datang dengan visa kunjungan lalu tidak bisa keluar Arab Saudi akibat bermacam kasus yang dihadapi.

Setelah diverifikasi oleh petugas Imigrasi dan Kepolisian di Kantor Urusan Ketenagakerjaan Wanita Riyadh, 21 orang kemudian dapat memperoleh final exit.

Dari 21 orang ini, sebagian sudah dilaporkan kabur oleh sponsornya kemudian mendapatkan ¿pengampunan¿ dari aparat negara.

Skema ini biasanya susah didapatkan dengan alasan negara tidak serta merta dapat mengambil alih kewenangan warga setempat yang telah bersusah payah mendatangkan orang asing.

Sementara itu, 27 orang masih diproses di Kantor Imigrasi Riyadh justru karena belum dilaporkan kabur oleh sponsor mereka.

Ada pula di antara mereka yang sponsornya tidak melaporkan bahwa visa kunjungan mereka berakhir kemudian sponsor menyatakan siap bertanggung jawab atas administrasi kedaluwarsa visa.

Adapun enam orang sisanya masih harus berurusan dengan hukum karena adanya tuntutan mereka kepada sponsor yang mendatangkan atau majikan riil yang mempekerjakannya, baik soal gaji maupun hak-hak lainnya. (*)

Pewarta: Joko Susilo

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018