Jember (Antaranews Jatim) - Direktur LSM Prakarsa Jawa Timur Madhekan Ali mengatakan bahwa pengaduan masyarakat melalui aplikasi dari Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di Kabupaten Jember tidak mendapat respon dari pemerintah daerah setempat.
 
"Berdasarkan data LAPOR pada bulan Januari hingga Oktober 2018 tercatat sebanyak 50 pengaduan di Kabupaten Jember, namun tidak satu pun pengaduan itu mendapat respon tindak lanjut dari Pemkab Jember," katanya dalam forum konsultasi publik yang digelar di Kabupaten Jember, Kamis.

Ia mengatakan, penanganan pengaduan pelayanan publik melalui sistem dalam jaringan (daring) di Jember masih lemah, padahal sebagai salah satu kabupaten terbesar di Jawa Timur yang seharusnya sistem informasi pengaduan publik daring yang sudah terbangun dengan baik. 

"Dari sisi jumlah pengaduan melalui aplikasi LAPOR mengalami peningkatan yang cukup signifikan, karena pada tahun 2017 hanya terdapat empat pengaduan, sedangkan Januari-Oktober 2018 sudah mencapai 50 pengaduan," katanya.

Tingginya pengaduan daring yang disampaikan melalui kanal LAPOR tersebut membuktikan bahwa antusias masyarakat memanfaatkan pengaduan daring cukup besar dan berharap ada perbaikan peningkatan kualitas layanan publik di Jember.

"Selama 10 bulan program Prakarsa Jatim di Jember terkait dengan pengaduan pelayanan publik, Pemkab Jember masih belum banyak menunjukkan perubahan, terutama kinerja Dinas Kominfo masih stagnan dengan persoalan internal, sehingga belum memberikan pelayanan publik yang lebih baik," tuturnya.

Dari 50 pengaduan di Kabupaten Jember melalui instrumen LAPOR dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, hanya beberapa pengaduan permintaan informasi yang sudah dijawab oleh pemerintah pusat melalui sejumlah kementerian.

"Memang ada beberapa pengaduan yang sudah ditindaklanjuti, namun yang menindaklanjuti atau menjawab pengaduan itu justru dari pemerintah pusat, bukan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Jember," katanya.

Beberapa jenis pengaduan masyarakat yang disampaikan dalam LAPOR tersebut, di antaranya masalah infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan yang belum ditindaklanjuti oleh Pemkab Jember. Pengaduan itu ditindaklanjuti atau tidak bisa dilihat dalam aplikasi LAPOR tersebut.

"Selain itu, Prakarsa Jatim membuka kanal pengaduan luar jaringan (luring) melalui lapak pengaduan di alun-alun Jember, sehingga berdasarkan data pengaduan selama Juli 2018 tercatat sebanyak 80 pengaduan dan 13 aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada kami," ujarnya.

Beberapa jenis pengaduan yang disampaikan kepada Prakarsa Jatim, yakni 45 pengaduan yang berkaitan infrastruktur, 20 pengaduan administrasi kependudukan, 11 pengaduan tentang lingkungan, satu pengaduan tentang pendidikan, dan tiga pengaduan tentang BPJS Kesehatan.

"Rendahnya penanganan pengaduan daring masyarakat dapat berdampak pada citra buruk ASN di lingkungan Pemkab Jember, karena pemerintah daerah setempat tidak memiliki basis data dan tidak sesuai dengan 'zaman now' yang menggunakan teknologi informasi," katanya.

Sejumlah OPD yang hadir dalam forum konsultasi publik itu, di antaranya Diskominfo, Bagian Organisasi, Dispendukcapil, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa mengaku belum tahu terkait pengaduan LAPOR tersebut.

"Pengaduan LAPOR tersebut belum tersosialisasi dengan baik, namun di Dispendukcapil Jember juga memiliki kanal pengaduan daring di media sosial seperti twitter, facebook, instagram, laman resmi dispendukcapil, dan whatsapp," kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Jember Sartini. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018