Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap dua orang pengedar narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

"Ini adalah pengedar narkoba jaringan internasional. Masing-masing bernama Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee," ujar Kepala Polda (Kapolda) Jatim Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Luki Hermawan kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Dia memastikan dua pemuda asal Serawak, Malaysia, itu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,05 kilogram.

"Keduanya datang ke Indonesia pada 19 Oktober lalu menggunakan pesawat terbang `Air Asia`. Berangkat dari bandar udara di Malaysia pada pukul 09.00 pagi dan tiba di bandar udara Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, pukul 11.00 WIB," katanya.

Dari bandar udara Juanda Sidoarjo, keduanya kemudian naik taksi menuju ke sebuah hotel di Surabaya.

"Saat tiba di sebuah hotel di Surabaya itulah tim kami meringkus kedua pemuda asal Malaysia ini. Barang bukti yang kami amankan adalah narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,05 kilogram," ucapnya.

Rencananya narkoba tersebut akan diperjualbelikan di wilayah Jawa Timur.

Kapolda Irjen Pol Luki menyatakan masih mendalami bagaimana kedua pemuda ini bisa lolos naik pesawat, keluar masuk bandar udara di Malaysia dan Juanda, dengan membawa narkoba sabu-sabu.

"Karena mereka tidak terdeteksi saat keluar-masuk bandar udara membawa narkoba, selanjutnya kami masih akan berkoordinasi dengan Angkasa Pura, sekaligus demi memperketat pengamanannya agar ke depan penumpang yang membawa narkoba tidak bisa lolos," ucapnya.

Kapolda Luki memastikan masih akan terus mengembangkan penyelidikan perkara ini guna mengetahui pemasok maupun pemesannya di Indonesia. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018