Surabaya (Antaranews Jatim) - Perlintasan tidak berpalang pintu di kawasan Pagesangan, Surabaya, Jawa Timur, ditutup total pascakecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) Sri Tanjung jurusan Banyuwangi - Lempuyangan dengan mobil Mitsubishi Pajero nomor polisi W-116- YV.
      
Pantauan di lapangan, Selasa, terlihat akibat penutupan itu membuat beberapa warga atau pengguna jalan terpaksa memutar atau mencari jalur alternatif untuk bisa melintasi perlintasan lain.

Perlintasan di kawasan Pagesangan sangat penting bagi warga atau pengguna jalan di kawasan itu, karena menghubungkan kawasan padat penduduk dengan Masjid Al-Akbar, serta sebagai alternatif menuju pusat Kota Surabaya.

Meski penting, dalam catatan PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, perlintasan di kawasan Pagesangan Surabaya termasuk dalam perlintasan ilegal atau tidak resmi.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko ketika dikonfirmasi Antara mengatakan, perlintasan di kawasan Pagesangan termasuk dalam 368 perlintasan yang tidak resmi di wilayah Daop 8 Surabaya, dari total 563 perlintasan yang ada.

"PT KAI tidak mempunyai kewajiban memasang palang pintu di perlintasan tidak resmi. Dan kalau perlintasan itu dioperasionalkan, konsekuensinya pemerintah daerah harus mengkondisikan keamanan dan keselamatan di perlintasan itu," kata Gatut.

Baca juga: Sekeluarga Tewas Tertabrak KA di Pagesangan Surabaya
Baca juga: Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA di Surabaya

Sebelumnya, pada Minggu (21/10), sekeluarga tewas di dalam mobil Mitsubishi Pajero nomor polisi W-116- YV tewas setelah tertabrak KA Sri Tanjung di perlintasan tak berpalang pintu kawasan Pagesangan.

Polisi mengidentifikasi korban satu keluarga yang tewas adalah tiga orang warga Wisma Trosobo Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, masing-masing suami-istri Sugeng Priyadi (54) dan Indah Widyastutik (45), serta seorang anaknya yang masih kecil.

"Mobil Pajero yang ditumpangi satu keluarga ini ditabrak kereta api Sri Tanjung," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia kepada wartawan di Surabaya.

Pandia mengakui, lintasan KA di wilayah Pagesangan tidak ada palang pintunya. Tapi biasanya ada relawan yang menjaga dan memberhentikan lalu lintas saat ada kereta api melintas.

Terdapat dua orang relawan yang biasa menjaga lintasan kereta api Pagesangan yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan, masing-masing berinisial AS, usia 17 tahun, dan ACR, usia 20 tahun. (*)   

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018