Malang (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Malang mengajukan empat peraturan daerah baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, yang masuk dalam daftar prioritas rancangan peraturan daerah dan akan dibahas pada tahun 2019.
Ketua Badan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Malang Tahun 2019 Rusman Hadi mengatakan bahwa selain ada empat peraturan daerah baru yang diusulkan pada 2019, terdapat 24 rancangan perda yang merupakan lanjutan dari program 2018.
"Berdasarkan hasil pembahasan, telah disepakati daftar prioritas rancangan peraturan daerah Kota Malang tahun 2019," kata Rusman, dalam Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Malang Tahun 2019, di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa.
Sebanyak empat peraturan daerah baru yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Malang tersebut adalah Peraturan tentang Ruang Terbuka Hijau, dan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Susunan Perangkat Daerah.
Kemudian, perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu Yang Dikuasai Pemerintah Kota Malang, dan Peraturan Daerah Tentan Pelayanan Ketenagakerjaan.
"Sesuai ketentuan, rancangan keputusan DPRD tentang program pembangunan peraturan daerah, sebelum ditetapkan wajib dikonsultasikan kepada Gubernur," kata Rusman.
Sementara itu, beberapa peraturan daerah yang merupakan kelanjutan dari pembahasan tahun 2018, dan akan dibahas pada 2019 antara lain adalah peraturan daerah tentang penataan warung internet, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, perubahan kedua tentang pajak daerah, dan perubahan tentang pajak bumi dan bangunan perkotaan.
Selain itu, peraturan daerah tentang pengelolaan abrang milik daerah, pembangunan jangka menengah Kota Malang 2019-2023, penyelenggaraan minuman beralkohol, penyelenggaraan reklame, sistem penyelenggaraan pendidikan, dan pengelolaan sampah.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018