Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Jawa Timur, membuka posko Gerakan Melindungi Hak Pilih di sejumlah pusat keramaian yang ada lima daerah pemilihan.
"Posko GMHP (Gerakan Melindungi Hak Pilih) itu berfungsi bagi masyarakat yang ingin mengecek DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2019," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Muhammad Kholid Asyadulloh, di Surabaya, Minggu.
Posko GMHP tersebut berada di Kebun Bibit Bratang (Dapil 1), Jl. KH Mas Mansyur (Dapil 2), Taman Kunang-Kunang (Dapil 3), Taman Bungkul (Dapil 4), dan Taman Cahaya Pakal (Dapil 5).
Menurut dia, ada tiga syarat yang wajib bagi warga negara untuk tercatat sebagai pemilih yaitu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau pun sudah menikah.
Kegiatan di posko GMHP pada Minggu ini diketahui terdapat 12 warga yang belum masuk DPT, 10 di antaranya berkartu tanda penduduk Surabaya, sementara 1 lainnya warga Turen Kabupaten Malang dan seorang lagi warga Kota Bogor.
Ia mencontohkan giat di posko GMHP di Dapil 5 yang dipusatkan di Taman Cahaya, dari 257 warga yang memanfaatkan fasilitas posko ini tercatat empat warga yang belum masuk DPT, satu warga Bogor, dan tiga warga Benowo.
Tiga warga Benowo yang belum masuk DPT ini langsung ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Benowo yang pada saat sama juga menjadi pelaksana GMHP Dapil 5.
Selain posko, lanjut dia, setiap pekan pada bulan Oktober, para pemilih yang sudah melakukan rekam KTP Elektronik juga bisa melakukan pengecekan DPT secara mandiri.
"Kami berharap penduduk sudah punya hak pilih proaktif untuk melakukan pengecekan," ujarnya.
Kholid mengatakan ada dua cara pengecekan yang bisa dilakukan yakni secara manual atau daring (dalam jaringan). Jika manual, penduduk bisa datang langsung ke kantor kelurahan alamat KTP untuk melihat DPT yang ditempel.
Sedangkan jika melalui daring, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet tanpa harus ke kantor kelurahan yaitu mengunjungi portal https://sidalih3.kpu.go.id, atau http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id, atau mengunduh aplikasi berbasis android "KPU RI Pemilu 2019".
"Di dua portal itu, pemilih diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama. Pastikan setiap angka yang dimasukkan sudah benar, begitu juga ejaan namanya. Cara mengecek serupa juga bisa dilakukan melalui aplikasi 'KPU RI Pemilu 2019'," katanya.
Namun jika belum masuk DPT tapi sudah memenuhi syarat sebagai pemilih?, lanjut dia, maka cara melaporkan secara manual bisa dilakukan dengan mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan, PPK di kantor Kecamatan, atau Kantor KPU Surabaya di Jl. Adityawarman Nomor 87 Surabaya.
"Petugas akan membantu untuk memasukkan nama pemilih ke DPT. Syaratnya, pemilih menunjukkan KTP elektronik dan KK untuk dicatat data-datanya oleh petugas," katanya.
Cara lainnya bisa melapor melalui portal https://sidalih3.kpu.go.id, http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id, atau aplikasi "KPU RI Pemilu 2019". Bagi pemilih yang sudah memasukkan nama dan NIK tapi belum masuk DPT, akan muncul tampilan "Lapor".
Pemilih diminta untuk memasukkan sejumlah data, seperti NIK, NKK, nama lengkap, nomor ponsel, dan e-mail. Termasuk memasukkan provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai alamat.
Selain itu, bisa juga melapor ke WhatsApp (WA) di Nomor 08993337772. Bagi pemilih yang belum masuk DPT bisa melaporkan diri ke nomor WA tersebut, dengan menyertakan NIK dan nomor KK.
"Nomor WA ini memang khusus untuk penduduk warga Surabaya untuk mempermudah layanan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Posko GMHP (Gerakan Melindungi Hak Pilih) itu berfungsi bagi masyarakat yang ingin mengecek DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2019," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Muhammad Kholid Asyadulloh, di Surabaya, Minggu.
Posko GMHP tersebut berada di Kebun Bibit Bratang (Dapil 1), Jl. KH Mas Mansyur (Dapil 2), Taman Kunang-Kunang (Dapil 3), Taman Bungkul (Dapil 4), dan Taman Cahaya Pakal (Dapil 5).
Menurut dia, ada tiga syarat yang wajib bagi warga negara untuk tercatat sebagai pemilih yaitu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau pun sudah menikah.
Kegiatan di posko GMHP pada Minggu ini diketahui terdapat 12 warga yang belum masuk DPT, 10 di antaranya berkartu tanda penduduk Surabaya, sementara 1 lainnya warga Turen Kabupaten Malang dan seorang lagi warga Kota Bogor.
Ia mencontohkan giat di posko GMHP di Dapil 5 yang dipusatkan di Taman Cahaya, dari 257 warga yang memanfaatkan fasilitas posko ini tercatat empat warga yang belum masuk DPT, satu warga Bogor, dan tiga warga Benowo.
Tiga warga Benowo yang belum masuk DPT ini langsung ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Benowo yang pada saat sama juga menjadi pelaksana GMHP Dapil 5.
Selain posko, lanjut dia, setiap pekan pada bulan Oktober, para pemilih yang sudah melakukan rekam KTP Elektronik juga bisa melakukan pengecekan DPT secara mandiri.
"Kami berharap penduduk sudah punya hak pilih proaktif untuk melakukan pengecekan," ujarnya.
Kholid mengatakan ada dua cara pengecekan yang bisa dilakukan yakni secara manual atau daring (dalam jaringan). Jika manual, penduduk bisa datang langsung ke kantor kelurahan alamat KTP untuk melihat DPT yang ditempel.
Sedangkan jika melalui daring, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet tanpa harus ke kantor kelurahan yaitu mengunjungi portal https://sidalih3.kpu.go.id, atau http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id, atau mengunduh aplikasi berbasis android "KPU RI Pemilu 2019".
"Di dua portal itu, pemilih diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama. Pastikan setiap angka yang dimasukkan sudah benar, begitu juga ejaan namanya. Cara mengecek serupa juga bisa dilakukan melalui aplikasi 'KPU RI Pemilu 2019'," katanya.
Namun jika belum masuk DPT tapi sudah memenuhi syarat sebagai pemilih?, lanjut dia, maka cara melaporkan secara manual bisa dilakukan dengan mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan, PPK di kantor Kecamatan, atau Kantor KPU Surabaya di Jl. Adityawarman Nomor 87 Surabaya.
"Petugas akan membantu untuk memasukkan nama pemilih ke DPT. Syaratnya, pemilih menunjukkan KTP elektronik dan KK untuk dicatat data-datanya oleh petugas," katanya.
Cara lainnya bisa melapor melalui portal https://sidalih3.kpu.go.id, http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id, atau aplikasi "KPU RI Pemilu 2019". Bagi pemilih yang sudah memasukkan nama dan NIK tapi belum masuk DPT, akan muncul tampilan "Lapor".
Pemilih diminta untuk memasukkan sejumlah data, seperti NIK, NKK, nama lengkap, nomor ponsel, dan e-mail. Termasuk memasukkan provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai alamat.
Selain itu, bisa juga melapor ke WhatsApp (WA) di Nomor 08993337772. Bagi pemilih yang belum masuk DPT bisa melaporkan diri ke nomor WA tersebut, dengan menyertakan NIK dan nomor KK.
"Nomor WA ini memang khusus untuk penduduk warga Surabaya untuk mempermudah layanan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018