Surabaya (Antaranews Jatim) - Pimpinan DPRD Kota Surabaya menilai belum dicairkannya gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya hingga saat ini dikhawatirkan bisa berdampak politis.
     
Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha, di Surabaya, Minggu, mengatakan pencairan  gaji ke-13 ini telah menjadi instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan telah menjadi keputusan rapat paripurna DPRD Surabaya.
     
"Bahkan di internal partainya sendiri (PDI Perjuangan) juga meminta gaji 13 segera dicairkan," ujarnya.
     
Tidak hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Surabaya saja, melainkan juga Ketua DPRD Surabaya Armuji yang merupakan bagian dari Fraksi PDIP dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDI Perjuangan Bambang Dwi Hartono juga ikut mendesak agar gaji ke-13 yang merupakan hak sekitar 14.000 PNS Pemkot Surabaya segera dicairkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
    
Bahkan di kalangan anggota DPRD Surabaya saat ini sudah mulai ramai wacana menggulirkan interpelasi atau hak bertanya kepada wali kota terkait hal itu. "Artinya ini hanya soal apa maunya Bu Risma, uang sudah ada, mekanisme sudah dilakukan, sekarang apa maunya," kata Masduki.
     
Politisi asal Fraksi Partai Kabangkitan Bangsa (PKB) ini sampai mengaku heran dengan sikap Wali Kota Surabaya yang masih terkesan mengulur-ulur pencairan hak para abdi negara di lingkungannya sendiri. 
     
Ia khawatir polemik pencairan gaji PNS ke-13 ini akan berdampak politis di Pemilu dan Pilpres 2019, meskipun dirinya berharap agar tidak ditarik-tarik ke ranah politik karena persoalan tersebut murni menyangkut hak PNS.
     
"Jika jumlah PNS mencapai 14 ribu itu dikalikan tiga (satu keluarga) sudah ratusan ribu.  Ini bahaya, baik secara sosial maupun ekonomi, apalagi politis, karena sangat bisa dihubung-hubungkan terus," katanya.
     
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengaku tidak ingin mengambil risiko, jika dalam waktu dekat mencairkan gaji PNS ke-13. Apalagi jika dikaitkan dengan tanggung jawabnya terhadap sejumlah kontrak dengan pihak ketiga yakni rekanan pelaksana.
     
Menurutnya, pihaknya bukan tidak bersedia mencairkan gaji ke-13, tetapi anggaran yang akan digunakan memang belum ada. Untuk itu Risma tetap belum bisa menjajikan kapan bisa mencairkan.
     
"Jadi bukan tidak cair, tapi uangnya tidak ada. Pendapatan belum tercapai, sampai akhir bulan kemarin, itu mestinya 72 persen. Tiap hari saya menerima laporan, jadi kapannya ya tidak tau," katanya.
     
Namun pernyataan Risma tersebut dibantah anggota Badan Anggaran DPRD Kota Surabaya Reni Astuti. Ia menyatakan pendapatan Pemkot Surabaya per 30 September 2018 sudah mencapai target yakni Rp5.847.344.633.803,00 atau 71,94 persen, sehingga pemerintah kota setempat bisa mencairkan gaji ke-13 pegawai negeri sipil.
     
Bahkan, lanjut dia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 052 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri (Permendagri) sudah mengatur lengkap soal pencairan gaji ke-13.  
     
Selain itu, jika dilihat realisasi  APBD Surabaya 2017,  sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) masih besar atau di angka Rp1.189.308.139.405,18. "Pencairan sudah terlambat tiga bulan, kami mohon kepada pemkot agar tidak ditunda lagi," katanya. (*)


 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018